KUA Sabak Auh Kebut Penerbitan Akta Ikrar Wakaf Masjid se-Kecamatan
Daerah

KUA Sabak Auh Kebut Penerbitan Akta Ikrar Wakaf Masjid se-Kecamatan

  02 Jul 2026 |   9 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau |   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Siak (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sabak Auh bergerak cepat menuntaskan tertib administrasi perwakafan di wilayahnya. Langkah ini diwujudkan melalui agenda percepatan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang melibatkan seluruh pengurus masjid se-Kecamatan Sabak Auh pada Kamis, (02/07/2026).

​Pertemuan yang berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Sabak Auh ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Sabak Auh, Junaidi, serta dihadiri oleh para pengurus masjid dari berbagai desa. Dalam arahannya, Junaidi menekankan bahwa AIW bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan dokumen hukum vital yang menjadi fondasi legalitas tanah wakaf. Keberadaan akta ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat agar dapat dimanfaatkan secara aman dan berkelanjutan.

​"Kami ingin memastikan seluruh aset umat memiliki payung hukum yang kuat. Tanpa AIW, tanah wakaf rentan terhadap sengketa di masa depan. Oleh karena itu, kami melakukan percepatan ini agar seluruh pengurus masjid merasa aman dan nyaman dalam mengelola fasilitas ibadah mereka," ujar Junaidi di sela-sela kegiatan.

​Dalam kegiatan tersebut, KUA Sabak Auh menyerahkan berkas AIW secara langsung kepada sejumlah pengurus masjid yang telah merampungkan seluruh proses administrasi. Sementara bagi pengurus masjid yang belum menyelesaikan kelengkapan dokumen, pihak KUA memberikan pengarahan intensif dan pendampingan khusus agar kendala persyaratan dapat segera teratasi.

​Melalui gerakan jemput bola ini, seluruh tanah wakaf masjid di Kecamatan Sabak Auh ditargetkan memiliki dokumen AIW yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketertiban administrasi ini diharapkan mampu menciptakan pengelolaan aset keagamaan yang lebih aman, minim sengketa, dan membawa maslahat yang luas bagi masyarakat.

​Upaya nyata ini juga diiringi harapan besar agar proses legalisasi seluruh aset wakaf di Kecamatan Sabak Auh berjalan tanpa hambatan. Segala ikhtiar dari pengurus masjid dan pihak KUA dalam menertibkan administrasi ini diharapkan menjadi ladang amal jariyah yang membawa keberkahan serta kemanfaatan jangka panjang bagi umat Islam di Sabak Auh. (ABS/Hd) 


Bagikan Artikel Ini

Infografis