Tingkatkan Pemahaman Regulasi Nikah, KUA Dabun Gelang Sosialisasi PMA 30 kepada Aparatur Desa
Informasi

Tingkatkan Pemahaman Regulasi Nikah, KUA Dabun Gelang Sosialisasi PMA 30 kepada Aparatur Desa

  02 Jul 2026 |   25 |   Penulis : Humas PC APRI Gayo Lues |   Publisher : Biro Humas APRI Aceh

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dabun Gelang menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan kepada aparatur desa se-Kecamatan Dabun Gelang, Kamis (2/7/2026). Kegiatan ini berlangsung di balai nikah KUA setempat.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai ketentuan terbaru dalam pencatatan pernikahan serta memperkuat sinergi antara KUA dan pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

‎Kegiatan yang berlangsung di KUA Kecamatan Dabun Gelang ini diikuti oleh 33 peserta yang terdiri atas kepala desa, imam kampung, dan sekretaris desa se-Kecamatan Dabun Gelang.

‎Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai substansi PMA Nomor 30 Tahun 2024, tata cara pencatatan pernikahan, persyaratan administrasi, serta peran strategis aparatur desa dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat agar setiap pernikahan dapat tercatat sesuai ketentuan yang berlaku.
‎Kepala KUA Kecamatan Dabun Gelang, Fajri Salamuddin, menyampaikan bahwa keberhasilan implementasi PMA Nomor 30 Tahun 2024 sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pihak, terutama pemerintah desa sebagai garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
‎"Kami berharap para kepala desa, imam kampung, dan sekretaris desa dapat menjadi mitra strategis KUA dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Dengan sinergi yang baik, kita dapat mewujudkan pelayanan pencatatan pernikahan yang tertib, mudah, akuntabel, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap keluarga," ujar Fajri Salamuddin.
‎Fajri mengatakan, sosialisasi ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi antara KUA dan aparatur desa sehingga pelayanan pencatatan pernikahan di Kecamatan Dabun Gelang dapat terlaksana secara optimal sesuai dengan ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024.

Bagikan Artikel Ini

Infografis