KUA Rumbai Gelar Rapat Rutin Bentuk Tim Pelaksana GAS Pencatatan Nikah
Daerah

KUA Rumbai Gelar Rapat Rutin Bentuk Tim Pelaksana GAS Pencatatan Nikah

  10 Jul 2025 |   208 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau |   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Pekanbaru (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (Ka. KUA) Rumbai Hasbirullah menggelar rapat rutin bulanan sekaligus Pembentukan Tim Pelaksana GAS Pencatatan Nikah. Rabu (09/07/2025).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ka. KUA Rumbai Hasbirullah, dihadiri oleh Penghulu, Penyuluh dan Staf KUA. Pada rapat rutin bulanan kepala KUA Rumbai menyampaikan SE Nomor 6/ 2025 dan arahan dari Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Pekanbaru. 

Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. SE ini dimaksudkan untuk menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan pencatatan pernikahan dan menertibkan praktik perkawinan yang tidak tercatat.

Faktanya ada 34,6 juta pasangan berstatus “ kawin belum tercatat” di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang dirilis pada 30 Juni 2021.

Rapat kali ini juga melakukan pembentukan tim pelaksana GAS. Berikut susunan kepanitian Tim Pelaksana GAS Pencatatan Nikah sebagai berikut: H. Hasbirullah (sebagai koordinator dan penanggungjawab). Syukron, (sebagai Ketua Tim), Mawardi Sinurat, (Wakil Ketua) dan Ade Saputra, (Sebagai Sekretaris).

Adapun anggotanya disesuaikan dengan kelurahan yang ada yaitu; Kaswandi (Kelurahan Muara Fajar Barat), Ade Saputra (Kelurahan Muara Fajar Tumur), Taufik (Kelurahan Agrowisata), Rino Agung (Kelurahan Rantau Panjang), Mukhlas Ade Putra (Kelurahan Maharani), H. Mohd. Arlis (Kelurahan Rumbai Bukit), Syahrimar (Kelurahan Umban Sari dan Kelurahan Palas), Yusneni Yati dan Dian Utari (Kelurahan Sri Meranti).

Bagikan Artikel Ini

Infografis