Daerah
KUA Rangsang Pesisir Laksanakan Prosesi Ikrar Wakaf dan Penyerahan Akta Wakaf
04 Aug 2025 |
6 |
Penulis : Biro Humas APRI Riau|
Publisher : Biro Humas APRI Riau
Meranti (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rangsang Pesisir melaksanakan
prosesi Ikrar Wakaf sekaligus penyerahan Akta Ikrar Wakaf kepada nazhir, Kamis
(31/7/2025). Kegiatan ini berlangsung di Dusun Ladang Baru, Desa Tanjung
Kedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir.
Kepala
KUA Rangsang Pesisir, Junaidi, memimpin langsung prosesi tersebut dan
menyerahkan akta wakaf kepada nazhir yang telah ditunjuk. Junaidi didampingi
oleh dua Penyuluh Agama Islam, Salman Efendi dan Hardinata, yang turut berperan
dalam pelaksanaan dan pendampingan kegiatan wakaf ini.
Turut
hadir dalam kegiatan ini, wakif (pihak yang mewakafkan tanah), nazhir (penerima
amanah pengelola wakaf), imam mushalla setempat, serta Kepala Dusun yang
mewakili pemerintah desa.
“Dengan
diterbitkannya Akta Ikrar Wakaf ini, maka status tanah yang diwakafkan menjadi
jelas secara hukum dan syar’i. Ini bentuk transparansi serta tanggung jawab
bersama dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf,” ujar Junaidi.
Akta
yang diserahkan tersebut menjadi dokumen resmi yang memperkuat legalitas tanah
seluas 1.600 m² yang diwakafkan untuk kepentingan keagamaan dan sosial
masyarakat di wilayah tersebut.
Kegiatan
ini merupakan bagian dari komitmen KUA dan Kementerian Agama dalam memperkuat
tata kelola wakaf yang profesional, akuntabel, dan berpihak pada kemaslahatan
umat. (t)
Share
|
|
|
|