KUA Rangsang Pesisir Laksanakan Prosesi Ikrar Wakaf dan Penyerahan Akta Wakaf
Daerah

KUA Rangsang Pesisir Laksanakan Prosesi Ikrar Wakaf dan Penyerahan Akta Wakaf

  04 Aug 2025 |   6 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau|   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Meranti (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rangsang Pesisir melaksanakan prosesi Ikrar Wakaf sekaligus penyerahan Akta Ikrar Wakaf kepada nazhir, Kamis (31/7/2025). Kegiatan ini berlangsung di Dusun Ladang Baru, Desa Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir.

Kepala KUA Rangsang Pesisir, Junaidi, memimpin langsung prosesi tersebut dan menyerahkan akta wakaf kepada nazhir yang telah ditunjuk. Junaidi didampingi oleh dua Penyuluh Agama Islam, Salman Efendi dan Hardinata, yang turut berperan dalam pelaksanaan dan pendampingan kegiatan wakaf ini.

Turut hadir dalam kegiatan ini, wakif (pihak yang mewakafkan tanah), nazhir (penerima amanah pengelola wakaf), imam mushalla setempat, serta Kepala Dusun yang mewakili pemerintah desa.

“Dengan diterbitkannya Akta Ikrar Wakaf ini, maka status tanah yang diwakafkan menjadi jelas secara hukum dan syar’i. Ini bentuk transparansi serta tanggung jawab bersama dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf,” ujar Junaidi.

Akta yang diserahkan tersebut menjadi dokumen resmi yang memperkuat legalitas tanah seluas 1.600 m² yang diwakafkan untuk kepentingan keagamaan dan sosial masyarakat di wilayah tersebut.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KUA dan Kementerian Agama dalam memperkuat tata kelola wakaf yang profesional, akuntabel, dan berpihak pada kemaslahatan umat. (t)

Share | | | |