KUA Rahuning Layani Taukil Wali bil Kitabah
Daerah

KUA Rahuning Layani Taukil Wali bil Kitabah

  06 Jan 2026 |   43 |   Penulis : Humas Cabang APRI Asahan |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Rahuning, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rahuning memberikan pelayanan taukil wali bil kitabah bagi wali nikah yang berdomisili di wilayah Rahuning, namun akad nikah akan dilaksanakan di luar daerah. Pelayanan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk fasilitasi KUA terhadap kebutuhan masyarakat, dengan tetap berpedoman pada ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Selasa (06/01). 

Taukil wali bil kitabah merupakan pelimpahan kewenangan wali nikah kepada pihak lain secara tertulis. Dalam kasus ini, wali nasab hadir langsung di KUA Rahuning untuk memberikan kuasa wali, sementara akad nikah rencananya akan dilaksanakan di KUA atau lokasi lain di luar wilayah Kecamatan Rahuning. Proses taukil ini menjadi syarat penting agar pelaksanaan akad nikah di tempat tujuan dapat berjalan sah dan tertib.

Kepala KUA Rahuning menyampaikan bahwa layanan taukil wali bil kitabah untuk nikah di luar daerah sering diajukan oleh masyarakat, terutama karena faktor jarak, pekerjaan, atau kondisi wali yang tidak memungkinkan hadir di lokasi akad. Oleh karena itu, KUA Rahuning memastikan proses taukil dilakukan secara resmi dan sesuai prosedur.

“Wali nikah hadir langsung ke KUA Rahuning untuk menyampaikan taukil secara tertulis. Selanjutnya, surat taukil tersebut digunakan sebagai dasar bagi penghulu atau pihak yang ditunjuk di lokasi akad nikah di luar daerah,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas KUA Rahuning melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap identitas wali, calon mempelai, serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya. Surat taukil wali bil kitabah dibuat secara resmi, ditandatangani oleh wali yang sah, dan disaksikan serta disahkan oleh pejabat KUA. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada keraguan mengenai keabsahan wali dalam pelaksanaan akad nikah di luar wilayah.

Proses pelayanan taukil wali bil kitabah di KUA Rahuning berlangsung dengan tertib dan lancar. Petugas KUA juga memberikan penjelasan kepada wali dan keluarga mengenai fungsi surat taukil tersebut, termasuk penggunaannya di KUA tempat akad nikah akan dilangsungkan. Dengan demikian, pihak calon pengantin memiliki kepastian hukum dan agama sebelum melaksanakan pernikahan.

Masyarakat yang mengurus taukil wali di KUA Rahuning mengapresiasi pelayanan yang diberikan. Mereka merasa terbantu karena dapat mengurus pelimpahan wali di daerah asal, tanpa harus memindahkan seluruh proses administrasi pernikahan. Selain itu, kejelasan prosedur yang disampaikan oleh petugas KUA memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi keluarga calon pengantin.

Melalui pelayanan ini, KUA Rahuning menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan keagamaan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Taukil wali bil kitabah untuk nikah di luar daerah menjadi salah satu bentuk pelayanan administratif yang mempermudah masyarakat, sekaligus menjaga keabsahan akad nikah sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan hukum negara.

KUA Rahuning juga mengimbau masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan di luar wilayah agar mengurus taukil wali bil kitabah sejak awal, sehingga seluruh proses akad nikah dapat berjalan dengan lancar, sah, dan tanpa kendala administratif.

Bagikan Artikel Ini

Infografis