KUA Periksa Calon Wali Nikah Demi Pastikan Keabsahan Pernikahan
Daerah

KUA Periksa Calon Wali Nikah Demi Pastikan Keabsahan Pernikahan

  29 Jul 2025 |   4 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau|   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Kuansing (Humas) Kepala Kantor Urusan Agama (Ka.KUA) Kecamatan Singingi Syalam,  melakukan pemeriksaan terhadap calon wali nikah guna memastikan keabsahan dan kelayakan dalam proses pernikahan yang akan dilangsungkan.

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Kerja Kepala Kantor Urusan Agama (KUA ) Kecamatan Singingi, Selasa, 29 Juli 2025. Jumlah wali yang diperiksa 3orang.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur pelayanan nikah yang mengacu pada regulasi Kementerian Agama RI. Dalam prosesnya, Ka KUA memeriksa identitas, status hubungan calon wali dengan calon mempelai, serta kelengkapan dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat keterangan wali nasab dari desa/kelurahan setempat.

“Pemeriksaan calon wali nikah penting dilakukan untuk menjamin bahwa yang bertindak sebagai wali benar-benar memenuhi syarat syar’i dan administratif,” ujar Syalam".

Hal ini menjadi perhatian khusus mengingat masih ditemukannya kasus wali nikah tidak sah karena kurangnya pemahaman masyarakat. Ka KUA menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat untuk menghindari kesalahan fatal dalam proses pernikahan.

Pemeriksaan dilakukan secara terbuka, profesional, dan dengan pendekatan humanis agar tidak menimbulkan kecemasan bagi pihak keluarga calon mempelai.

Dengan langkah ini, KUA Kecamatan Singingi berharap setiap akad nikah yang dilaksanakan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku di Indonesia.(Afan) 

Share | | | |