Daerah
KUA Periksa Calon Wali Nikah Demi Pastikan Keabsahan Pernikahan
29 Jul 2025 |
4 |
Penulis : Biro Humas APRI Riau|
Publisher : Biro Humas APRI Riau
Kuansing (Humas) Kepala
Kantor Urusan Agama (Ka.KUA) Kecamatan Singingi Syalam, melakukan
pemeriksaan terhadap calon wali nikah guna memastikan keabsahan dan kelayakan
dalam proses pernikahan yang akan dilangsungkan.
Kegiatan
ini dilaksanakan di ruang Kerja Kepala Kantor Urusan Agama (KUA ) Kecamatan
Singingi, Selasa, 29 Juli 2025. Jumlah wali yang diperiksa 3orang.
Pemeriksaan
ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur pelayanan nikah yang mengacu pada
regulasi Kementerian Agama RI. Dalam prosesnya, Ka KUA memeriksa identitas, status
hubungan calon wali dengan calon mempelai, serta kelengkapan dokumen pendukung
seperti KTP, KK, dan surat keterangan wali nasab dari desa/kelurahan setempat.
“Pemeriksaan
calon wali nikah penting dilakukan untuk menjamin bahwa yang bertindak sebagai
wali benar-benar memenuhi syarat syar’i dan administratif,” ujar Syalam".
Hal
ini menjadi perhatian khusus mengingat masih ditemukannya kasus wali nikah
tidak sah karena kurangnya pemahaman masyarakat. Ka KUA menegaskan bahwa
pihaknya akan terus memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat untuk
menghindari kesalahan fatal dalam proses pernikahan.
Pemeriksaan
dilakukan secara terbuka, profesional, dan dengan pendekatan humanis agar tidak
menimbulkan kecemasan bagi pihak keluarga calon mempelai.
Dengan
langkah ini, KUA Kecamatan Singingi berharap setiap akad nikah yang
dilaksanakan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan agama dan hukum yang
berlaku di Indonesia.(Afan)
Share
|
|
|
|