KUA Pegajahan Penyerahan Akta Ikrar Wakaf Pengembangan Madrasah di Desa Sukasari
Daerah

KUA Pegajahan Penyerahan Akta Ikrar Wakaf Pengembangan Madrasah di Desa Sukasari

  25 Mar 2026 |   7 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Pegajahan (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pegajahan, Kepala KUA Pegajahan, Muhammad Fatris S.HI, secara resmi menyerahkan Akta Ikrar Wakaf di Balai Nikah Kua Pegajagan Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (25/03). Penyerahan Resmi Akta Ikrar Wakaf Tanah untuk Pengembangan Madrasah di Desa Sukasari. 

Kepala Kua Pegajahan menyerahkan Akta Ikrar Wakaf kepada Nazir, Ranto. Penyerahan tersebut merupakan realisasi wakaf dari pewakif Pujianto, berupa sebidang tanah seluas 399 m2 yang ditujukan untuk pengembangan Madrasah Swasta Muhammadiyah di Desa Sukasari, Kecamatan Pegajahan. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat, tokoh agama, pengurus madrasah, serta Musyawarah Pimpinan Wapreda setempat.

Lokasi tanah wakaf berada pada posisi strategis di Desa Sukasari, yang diperlukan untuk mengatasi keterbatasan ruang belajar madrasah akibat peningkatan jumlah siswa. Pujianto, warga berusia 62 tahun yang berprofesi sebagai petani, menyatakan bahwa wakaf ini merupakan bentuk syukur atas nikmat Allah SWT serta upaya melestarikan warisan keilmuan agama bagi generasi mendatang melalui instrumen amal jariyah.

Dalam pidato resminya, Kepala KUA Pegajahan, Muhammad Fatris, S.HI, menjelaskan esensi wakaf sebagaimana diamanatkan dalam ajaran Islam. “Wakaf merupakan instrumen abadi yang menghasilkan pahala berkelanjutan bagi pewakif, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 261, yang menyatakan bahwa satu kebaikan wakaf dapat dilipatgandakan hingga 700 kali lipat oleh Allah SWT,” demikian disampaikannya.

Proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf telah memenuhi prosedur hukum, meliputi verifikasi Badan Pertanahan Nasional, pengesahan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan pencatatan di KUA, sehingga aset terjamin secara yuridis. “KUA Pegajahan berkomitmen mendampingi proses wakaf secara menyeluruh, dari tahap konsultasi hingga pengawasan nazhir, guna memastikan manfaat optimal bagi umat, khususnya di sektor pendidikan dan keagamaan,” tambahnya, seraya mendorong partisipasi masyarakat dalam program wakaf nasional Badan Wakaf Indonesia.

Sebagai Nazir, Ranto menerima amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab. “Penyerahan Akta Ikrar Wakaf ini dari Kepala KUA merupakan kepercayaan besar yang akan kami laksanakan dengan integritas. Tanah seluas 399 m2 akan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas madrasah baru, termasuk ruang kelas, perpustakaan, dengan kapasitas tambahan hingga 200 siswa,” ujarnya secara resmi.”

Kondisi Madrasah Swasta Muhammadiyah menunjukkan kebutuhan mendesak akan perluasan, dengan 150 siswa lebih yang belajar di ruang terbatas. Wakaf Bapak Pujianto, yang merupakan bagian lahan warisan keluarga, diproses melalui musyawarah keluarga dan masyarakat sejak Januari 2026, dan disetujui dua minggu sebelumnya. Inisiatif ini mencerminkan respons terhadap tantangan pendidikan agama di wilayah pedesaan.

Kepala KUA Pegajahan menyampaikan data bahwa pada tahun 2025, tercatat 3 akta wakaf baru di wilayahnya dengan sebagian besar untuk fasilitas keagamaan. “Peningkatan ini menunjukkan efektivitas sosialisasi Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia. Wakaf tanah semacam ini berpotensi dimonetisasi melalui usaha produktif untuk mendukung operasional madrasah secara berkelanjutan,” tegasnya.

Sebagai nazir Ranto bersyukur “Alhamdulillah, amanah wakaf ini kami terima dengan hati penuh syukur. InsyaAllah, akan kami kelola dengan ikhlas demi berkah bersama. Sebagai nazhir, kami berjanji memelihara harta wakaf ini, mengembangkannya, dan mengalokasikannya untuk kemaslahatan umat sesuai syariat.

Semoga Allah membalas kebaikan para pemberi wakaf dengan ridha-Nya. Bersama, kita membangun kebaikan abadi yang tak putus hingga akhirat. Acara diakhiri dengan doa bersama dan penandatanganan berita acara. Peristiwa ini diharapkan menjadi model bagi masyarakat Desa Sukasari dalam mengoptimalkan wakaf untuk kemajuan pendidikan keagamaan, dengan dukungan penuh KUA Pegajahan.

Bagikan Artikel Ini

Infografis