Daerah

KUA Pasir Sakti Serahkan Sertifikat Wakaf Tempat Ibadah
05 Feb 2026 | 8 | Penulis : PC APRI Lampung Timur | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Lampung Timur (Humas) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasir Sakti melaksanakan penyerahan sertifikat tanah wakaf kepada para nazhir masjid dan musala di wilayah Kecamatan Pasir Sakti, Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini menjadi wujud penguatan legalitas sekaligus perlindungan hukum atas aset wakaf umat agar pemanfaatannya tetap terjaga untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat.
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari komitmen KUA Pasir Sakti dalam mendorong tertib administrasi wakaf serta memastikan keberlanjutan fungsi tanah wakaf secara aman dan produktif bagi umat.
Acara dihadiri Camat Pasir Sakti Hi. Ahmad Naufal, S.E., Kepala KUA Pasir Sakti Hi. Rahmat Syah, S.Ag., M.M., tokoh MWC NU Pasir Sakti Ust. Agus Supranoto, S.Pd.I., tokoh LDII Pasir Sakti Suwarno, Kepala Desa Mulyosari H. Kusnadi, para Penyuluh Agama Islam KUA Pasir Sakti, serta sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aset wakaf di Kecamatan Pasir Sakti memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat luas bagi kehidupan keagamaan masyarakat. *F
Penulis: Kas
Editor: Sol