Daerah
KUA Pangkah Gelar Kajian Rutin Kitab Bughyatul Mustarsyidin untuk Perkaya Literasi Munakahat
30 Oct 2024 |
131 |
Penulis : Humas Cabang APRI Jawa Tengah|
Publisher : Biro Humas APRI Jawa Tengah
Pangkah, Kab.
Tegal- Dalam rangka
meningkatkan pemahaman hukum munakahat dan memperkaya literasi terkait
pelayanan nikah, KUA Kecamatan Pangkah mengadakan Kajian Rutin Kitab Bughyatul
Mustarsyidin pada Rabu (30/10/2024). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh ASN KUA
Pangkah, yang terdiri dari Penghulu, Penyuluh, dan staf, serta para Petugas
Pembantu Pelayanan Nikah dari setiap desa di Kecamatan Pangkah. Bertempat di
kediaman Ustad Mukhlison, Desa Grobog Kulon, acara ini diawali dengan pembacaan
Yasin dan Tahlil sebelum dilanjutkan dengan kajian kitab.
Dalam
sambutannya, H. Munirudin, Kepala KUA Kecamatan Pangkah, menyampaikan bahwa
pelayanan nikah kepada masyarakat harus dilaksanakan dengan penuh
kehati-hatian, baik dari segi administrasi yang mengacu pada UU Perkawinan No.
1 Tahun 1974, maupun dari sisi substansi sesuai hukum munakahat yang berlaku.
Ia menekankan pentingnya kajian kitab kuning, khususnya bab munakahat, sebagai
sarana untuk menghadapi beragam masalah masyarakat yang sering kali kompleks.
“Kajian Rutin
ini perlu ditingkatkan sebagai upaya mengasah kemampuan, mempererat
silaturahmi, serta memperbaiki kualitas pelayanan di masyarakat,” ujar H.
Munirudin.
Solakhudin,
Penyuluh Agama KUA Pangkah sekaligus pembaca Bughyatul Mustarsyidin,
menyampaikan beberapa poin penting dalam kajian kali ini. Salah satu materi
yang dibahas adalah bahwa perempuan murtad, atau meninggalkan salat karena
meyakini salat tidak wajib, tidak boleh dinikahi dan berhak menerima hukuman
had. Materi lainnya menjelaskan tentang seorang suami yang memiliki empat istri
dan menikahi perempuan kelima setelah kabar salah satu istrinya meninggal, yang
ternyata kabar tersebut tidak benar. Pernikahan ini dianggap batal, namun jika
hubungan sudah terjadi, istri kelima berhak menerima mahar mistil, dan anak
dari pernikahan tersebut tetap memiliki nasab kepada ayahnya.
Kegiatan kajian
ini rutin dilaksanakan setiap bulan dengan lokasi yang bergilir dari satu desa
ke desa lainnya, memberikan kesempatan bagi para petugas dan penyuluh untuk
saling berbagi ilmu dan pemahaman dalam peningkatan kualitas pelayanan di
masyarakat.
Mnr/PC APRI Kab. Tegal
Share
|
|
|
|