KUA Pangean Ajak Masyarakat Segera Sertifikatkan Tanah Wakaf
Daerah

KUA Pangean Ajak Masyarakat Segera Sertifikatkan Tanah Wakaf

  15 Aug 2025 |   143 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau |   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Kuansing (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangean mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan sertifikat tanah wakaf, khususnya yang diperuntukkan bagi masjid, musholla, dan rumah ibadah lainnya. Kamis (14/08/2025).

Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan melindungi aset wakaf dari potensi sengketa di kemudian hari.

Kepala KUA Pangean, H. Yasri, mengatakan bahwa sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk menjaga keberlangsungan fungsi ibadah. 

“Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf akan memiliki kekuatan hukum yang jelas, sehingga aman dan terlindungi. Kami berharap masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini,” ujarnya.

Pendaftaran sertifikat tanah wakaf dapat dilakukan di BPN atau KUA setempat dengan persyaratan yang meliputi KTP/KK Wakif, KTP/KK Nadzir, Surat Pengesahan Nadzir, Akta Ikrar Wakaf, dan Surat Pernyataan Tidak Sengketa.

H. Yasri menegaskan bahwa proses pendaftaran mudah dan tidak dipungut biaya. 

“Ini adalah kesempatan emas, karena semua prosesnya gratis. Kami siap membantu masyarakat dalam melengkapi dokumen yang diperlukan,” tambahnya.

Melalui program ini, KUA Pangean berharap seluruh tanah wakaf di wilayahnya memiliki legalitas yang sah sehingga umat dapat beribadah dengan lebih tenang dan khusyuk. (ABN)

Bagikan Artikel Ini

Infografis