KUA Nassau Tingkatkan jumlah Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) 8 Bidang di Kecamatan Nassau
Daerah

KUA Nassau Tingkatkan jumlah Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) 8 Bidang di Kecamatan Nassau

  21 Jul 2026 |   12 |   Penulis : Humas Cabang APRI Toba |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara


KUA Nassau berkomitmen melaksanakan pendampingan dan pelayanan pembuatan Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) bagi masyarakat di wilayah Kecamatan  Nassau. Selasa 21.07.2026

Sebanyak 8 bidang tanah wakaf berhasil diproses legalitasnya Dalam aplikasi SIWAK ( Sistim Wakaf elektronik ) yang terkoneksi dengan Badan Pertanahan Nasional dan  Direktur Jenderal Pemberdayaan Zakat dan Wakaf kemenag RI.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa para Nazir Wakaf dan Pewakif memiliki komitmen penuh dalam menjaga dan mengembangkan harta wakaf sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

,Digitalisasi melalui E-AIW merupakan langkah preventif guna menghindari potensi sengketa lahan di masa depan. Mengingat pentingnya kepastian hukum dalam aset sosial-keagamaan, sinergi antara lembaga pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam meminimalisir konflik kepentingan.

Plt.Kepala KUA Nassau Ikhsan Yakin Siregar   memastikan bahwa 8  bidang tersebut diperuntukkan bagi kepentingan publik seperti masjid, pemakaman, serta pengembangan wakaf produktif.

 Pihak KUA Nassau  dan Pemerintah Desa memberikan apresiasi tinggi atas kedermawanan warga Desa Cinta Damai dan Desa Lumban Rau Timur yang dinilai memiliki kepedulian sosial tinggi terhadap pembangunan umat di wilayah Kecamatan Nassau.( Humas Apri Nassau  .

Bagikan Artikel Ini

Infografis