Daerah
KUA Naga Juang Serahkan SK Nazhir dari BWI Madina, Perkuat Legalitas Harta Benda Wakaf
12 Jan 2026 | 69 | Penulis : Humas Cabang APRI Mandailing Natal | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Naga Juang, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Naga Juang secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Nazhir kepada para pengelola wakaf (Nazhir) di wilayah Kecamatan Naga Juang, Senin (12/01). SK tersebut diterbitkan secara resmi oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Acara ini dihadiri oleh Kepala KUA Naga Juang, Muhammad Ihsan, S.Sos.I, perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Naga Juang, serta para tokoh agama yang ditunjuk sebagai Nazhir dari berbagai desa di wilayah tersebut yaitu Desa Banua Simanosor, Banua Rakyat, Tambiski, Tambiski Nauli dan Sayur Matua.
Acara penyerahan yang berlangsung khidmat ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta memperkuat tata kelola administrasi harta benda wakaf yang ada di tengah masyarakat.
Kepala KUA Naga Juang, Muhammad Ihsan S.Sos.I, menyampaikan bahwa penyerahan SK ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah krusial untuk melindungi aset umat. "Dengan terbitnya SK dari BWI Madina ini, para Nazhir kini memiliki legalitas yang kuat dalam mengelola tanah maupun harta wakaf lainnya. Hal ini penting untuk mencegah sengketa di masa depan," ujarnya dalam sambutan.
Adapun poin-poin penting yang ditekankan dalam kegiatan tersebut meliputi, Legalitas Formal: Nazhir yang telah menerima SK resmi diakui oleh negara dan agama sebagai pengelola sah harta wakaf. Tanggung Jawab Nazhir: Para penerima SK diingatkan kembali akan tugasnya dalam menjaga, mengelola, dan mengembangkan harta wakaf agar manfaatnya terus mengalir kepada masyarakat (Mauquf Alaih). Tertib Administrasi: Penyerahan SK ini menjadi bagian dari percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Mandailing Natal.
Perwakilan Nazhir yang hadir menyambut baik langkah proaktif dari KUA Naga Juang dan BWI Madina. Mereka menilai, adanya SK ini memberikan rasa aman dan semangat baru untuk mengelola aset masjid, madrasah, hingga pemakaman umum secara lebih profesional.
Dengan terlaksananya penyerahan SK ini, diharapkan seluruh aset wakaf di Kecamatan Naga Juang dapat terdata dengan baik di sistem informasi wakaf, sehingga kemaslahatan umat dapat terjaga secara berkelanjutan. (MHS/ISJ)