KUA Metro Kibang Tegaskan Integritas Taukil Wali Nikah bil Kitabah
Daerah

KUA Metro Kibang Tegaskan Integritas Taukil Wali Nikah bil Kitabah

  22 Aug 2025 |   130 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Timur, (Humas) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Metro Kibang, Drs. H. Em Sapri Ende, M.Sy., turun langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan permohonan taukil wali nikah bil kitabah. Permohonan tersebut diajukan atas nama Agung Prayetno bin Supiyoto, wali nikah dari Yunia Wati binti Agung Prayetno, yang tidak dapat hadir pada prosesi akad nikah putrinya di Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat, 22 Agustus 2025.

Proses penandatanganan taukil wali ini turut disaksikan oleh dua saksi, yakni Listiyo dan Muhammad Nasron, sehingga keabsahannya sesuai ketentuan syariat maupun aturan perundangan.

Dalam penjelasannya, Em Sapri menguraikan bahwa rukun nikah terdiri dari lima unsur pokok: mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua saksi, serta lafadz ijab kabul. Dari unsur tersebut, hanya mempelai laki-laki dan wali nikah yang boleh diwakilkan jika berhalangan hadir, sepanjang disertai kuasa atau taukil wali bil kitabah yang sah.

“Akad nikah tidak bisa dipandang remeh. Setiap unsur rukun harus terjaga, sebab jika ada manipulasi atau kelalaian, bisa berakibat pada sah atau tidaknya pernikahan,” tegasnya.

Komitmen KUA Metro Kibang bukan hanya menghadirkan pelayanan administratif, tetapi juga memastikan keabsahan hukum syar’i dalam setiap pernikahan. Semakin banyak masyarakat yang datang langsung untuk berkonsultasi, menunjukkan adanya kesadaran tinggi akan pentingnya pernikahan resmi dan pencatatannya di lembaga berwenang. *ES

---
Penulis: H. Kas
Editor: Szp


Bagikan Artikel Ini

Infografis