KUA Metro Kibang Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf
Daerah

KUA Metro Kibang Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf

  10 Feb 2026 |   5 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Timur (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Metro Kibang menyerahkan sertifikat tanah wakaf masjid dan musholla se-Kecamatan Metro Kibang dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di Balai Nikah KUA setempat.

Penyerahan sertifikat tersebut merupakan hasil sinergi antara Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur dalam rangka percepatan sertifikasi sekaligus penertiban administrasi aset wakaf umat.

Kegiatan ini dihadiri oleh para Penyuluh Agama Islam KUA Metro Kibang serta para nazhir penerima sertifikat. Sertifikat diserahkan langsung kepada para nazhir sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan tanah wakaf masjid dan musholla.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala KUA Metro Kibang, Arief Amiluddin, S.H.I., dalam sambutannya menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset tempat ibadah. Menurutnya, tanah wakaf yang telah bersertifikat memiliki kepastian hukum sehingga dapat terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.

Ia berharap, melalui kerja sama antara Kementerian Agama dan BPN tersebut, seluruh tanah wakaf masjid dan musholla di wilayah Metro Kibang memiliki legalitas yang jelas serta dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.

Adapun tanah wakaf yang telah disertifikasi tersebar di sejumlah desa, meliputi Masjid Nurul Huda di Desa Margototo, Masjid Miftakhul Huda di Desa Kibang, Musholla Al Mulki, Musholla Al Kautsar, Masjid Al Amin, Musholla Al Mubarokah, serta Masjid Al Mujahidin yang berada di Desa Purbosembodo. Selain itu, sertifikat juga diserahkan untuk Musholla Darussalam, Masjid At Taqwa, Masjid Thoriqussalam, dan Musholla Al Hidayah yang berlokasi di Desa Margajaya.

Para nazhir menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada KUA Metro Kibang, Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, serta BPN Kabupaten Lampung Timur atas pendampingan dan fasilitasi dalam proses pengurusan sertifikat tanah wakaf.

Kegiatan penyerahan berlangsung tertib dan lancar, sekaligus menjadi wujud komitmen KUA Metro Kibang dalam mendukung tata kelola wakaf yang tertib administrasi, kuat secara hukum, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.


Bagikan Artikel Ini

Infografis