KUA Metro Kibang Dorong Kesadaran Hukum Nikah dan Wakaf di Musrenbangdes
Daerah

KUA Metro Kibang Dorong Kesadaran Hukum Nikah dan Wakaf di Musrenbangdes

  07 Oct 2025 |   23 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Timur, (Humas) 7 Oktober 2025 — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Metro Kibang terus menunjukkan kiprahnya dalam pembangunan masyarakat desa. Kali ini, Penyuluh Agama Islam KUA Metro Kibang, Jamaludin, S.H., hadir mewakili Kepala KUA Drs. H. Em Sapri Ende, M.Sy., dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) sekaligus pelantikan Tim Penggerak PKK dan Posyandu Desa Margosari, Selasa (7/10/2025).

Acara yang berlangsung di Balai Desa Margosari ini dihadiri oleh Camat Metro Kibang beserta Forkopimcam, Pendamping Desa, Kepala Desa Margosari, serta para kader PKK dan Posyandu.

Dalam kesempatan tersebut, Jamaludin menyampaikan pesan penting tentang kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam pencatatan nikah dan wakaf. Ia menegaskan bahwa pencatatan nikah bukan hanya soal administratif, tetapi bentuk perlindungan hukum bagi suami istri dan anak-anak.

“Pernikahan yang tercatat secara resmi memberi kepastian hukum atas hak-hak keluarga, termasuk waris dan perlindungan terhadap istri dan anak,” ujar Jamaludin di hadapan peserta musyawarah.

Selain itu, Jamaludin juga menyoroti pentingnya pencatatan wakaf agar aset keagamaan dan sosial tidak kehilangan status hukumnya. Banyak kasus, katanya, tanah wakaf hilang atau berpindah tangan karena tidak memiliki dokumen resmi.

“Melalui pencatatan wakaf di KUA, aset umat menjadi terlindungi dan manfaatnya dapat terus berlanjut bagi masyarakat,” tambahnya.

Kehadiran KUA Metro Kibang dalam forum Musrenbangdes ini mencerminkan komitmen kolaboratif antara lembaga keagamaan dan pemerintah desa, dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum, memperkuat ketahanan sosial, serta menjaga keberlanjutan aset umat di tingkat akar rumput.

Penulis: H. Kas
Editor: Szp

Bagikan Artikel Ini

Infografis