KUA Mandau dan Penyelenggara Zakat Wakaf Tertibkan Pengelolaan Tanah Wakaf
14 Aug 2025 | 71 | Penulis : Biro Humas APRI Riau | Publisher : Biro Humas APRI Riau
Bengkalis (Humas) Kepala
KUA Kecamatan Mandau bersama Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama
Kabupaten Bengkalis turun langsung melakukan supervisi tanah wakaf di wilayah
Kecamatan Mandau Rabu (13/8/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan
aset umat tetap terjaga dan bermanfaat sesuai syariat serta aturan
perundang-undangan.
Penyelenggara Zakat Wakaf,
Charles, menegaskan bahwa supervisi tanah wakaf merupakan proses penting dalam
menjaga keberlangsungan pengelolaan tanah wakaf. “Supervisi ini adalah bentuk
pengawasan dan pembinaan agar tanah wakaf dikelola sesuai ketentuan syariat
Islam dan hukum yang berlaku. Tujuannya jelas, demi menjaga keberlanjutan dan
kemanfaatan tanah wakaf bagi kepentingan umat,” ujarnya.
Di sela kegiatan, Saim selaku
Kepala KUA Kecamatan Mandau menekankan urgensi pengawasan ini untuk mencegah
potensi sengketa di masa depan. “Supervisi tanah wakaf membantu menghindari
konflik, baik antar ahli waris maupun dengan pihak ketiga. Selain itu, kami
memastikan setiap tanah wakaf digunakan sesuai peruntukan yang telah ditetapkan
oleh wakif,” jelasnya.
Supervisi ini juga menjadi
sarana penegakan kepatuhan hukum. Dengan langkah ini, pengelolaan tanah wakaf
di Mandau diharapkan semakin tertib, transparan, dan sesuai dengan amanah yang
diemban.
Langkah pengawasan seperti ini menjadi bukti komitmen KUA Mandau dan Kementerian Agama Bengkalis dalam menjaga warisan umat, agar manfaatnya terus mengalir bagi generasi sekarang dan yang akan datang.