KUA Mandau dan Penyelenggara Zakat Wakaf Tertibkan Pengelolaan Tanah Wakaf
Daerah

KUA Mandau dan Penyelenggara Zakat Wakaf Tertibkan Pengelolaan Tanah Wakaf

  14 Aug 2025 |   71 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau |   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Bengkalis (Humas)  Kepala KUA Kecamatan Mandau bersama Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis turun langsung melakukan supervisi tanah wakaf di wilayah Kecamatan Mandau Rabu (13/8/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan aset umat tetap terjaga dan bermanfaat sesuai syariat serta aturan perundang-undangan.

Penyelenggara Zakat Wakaf, Charles, menegaskan bahwa supervisi tanah wakaf merupakan proses penting dalam menjaga keberlangsungan pengelolaan tanah wakaf. “Supervisi ini adalah bentuk pengawasan dan pembinaan agar tanah wakaf dikelola sesuai ketentuan syariat Islam dan hukum yang berlaku. Tujuannya jelas, demi menjaga keberlanjutan dan kemanfaatan tanah wakaf bagi kepentingan umat,” ujarnya.

Di sela kegiatan, Saim selaku Kepala KUA Kecamatan Mandau menekankan urgensi pengawasan ini untuk mencegah potensi sengketa di masa depan. “Supervisi tanah wakaf membantu menghindari konflik, baik antar ahli waris maupun dengan pihak ketiga. Selain itu, kami memastikan setiap tanah wakaf digunakan sesuai peruntukan yang telah ditetapkan oleh wakif,” jelasnya.

Supervisi ini juga menjadi sarana penegakan kepatuhan hukum. Dengan langkah ini, pengelolaan tanah wakaf di Mandau diharapkan semakin tertib, transparan, dan sesuai dengan amanah yang diemban.

Langkah pengawasan seperti ini menjadi bukti komitmen KUA Mandau dan Kementerian Agama Bengkalis dalam menjaga warisan umat, agar manfaatnya terus mengalir bagi generasi sekarang dan yang akan datang.

Bagikan Artikel Ini

Infografis