Daerah
KUA Lubuk Pakam Gelar Rapat Menindak lanjuti SE MENPAN RB NO. 03 Tahun 2026
06 Apr 2026 | 9 | Penulis : Humas Cabang APRI Deli Serdang | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Lubuk Pakam, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuk Pakam, Jayamin Sinaga, S. Ag, M. Si, memimpin rapat dalam rangka menyikapi kebijakan SE MENPAN RB No 03 Tahun 2026 dan Surat Kakan Kemenag Deli Serdang perihal pola kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), Senin (06/04). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal untuk memastikan kesiapan jajaran dalam menyesuaikan pola kerja yang adaptif tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Staff KUA Lubuk Pakam , Penyuluh dan Penghulu. Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai hal strategis terkait kemungkinan penerapan WFH, termasuk mekanisme kerja, pengaturan kehadiran pegawai, serta upaya menjaga kinerja dan layanan KUA Lubuk Pakam tetap berjalan optimal.
Kebijakan WFH tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam mendorong efisiensi energi dan pola kerja yang lebih fleksibel di lingkungan aparatur sipil negara. Selain untuk mengurangi mobilitas dan konsumsi bahan bakar, kebijakan ini juga menjadi respons terhadap dinamika global, termasuk perkembangan kondisi energi, serta upaya meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja ASN.
Jayamin menyampaikan bahwa pelaksanaan teknis kebijakan tersebut di di KUA Lubuk Pakam terimplementasinya selaras dan terkoordinasi dengan baik. “Secara prinsip kita siap menyesuaikan dengan kebijakan yang ada," jelasnya. Ia menambahkan, KUA Lubuk Pakam telah menyiapkan langkah-langkah antisipatif terkait pola kerja yang akan diterapkan dlm wfh dan wfo Pengaturan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, dengan tetap memastikan fungsi pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Lebih lanjut, Beliau menegaskan bahwa WFH bukanlah bentuk kelonggaran kerja, melainkan perubahan sistem kerja yang tetap menuntut kedisiplinan dan tanggung jawab dari seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). “WFH bukan berarti libur. ASN tetap harus melaksanakan tugas secara optimal sesuai dengan tanggung jawab masing-masing,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pegawai tidak menyalahgunakan kebijakan tersebut untuk kepentingan di luar pekerjaan. “Manfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya untuk bekerja. Hindari aktivitas di luar yang tidak berkaitan dengan tugas, dan pastikan komunikasi tetap terjaga. Ponsel harus selalu aktif sebagai bentuk kesiapsiagaan,” imbuhnya.
Melalui rapat ini, KUA Lubuk Pakam menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebijakan pemerintah secara adaptif, sekaligus menjaga profesionalitas dan kualitas layanan kepada masyarakat tetap optimal di tengah dinamika kebijakan kerja.
Sebagai penutup, Kepala Kantor mengajak seluruh jajaran untuk terus memperkuat koordinasi dan kedisiplinan, sehingga setiap kebijakan yang diterapkan dapat berjalan efektif, efisien, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
KUA Sekampung Dukung Lomba PKK Jadimulyo
06 Apr 2026