KUA Lembah Sorik Marapi Sosialisasikan Sertifikasi Produk Halal bagi Pelaku UMKM
Daerah

KUA Lembah Sorik Marapi Sosialisasikan Sertifikasi Produk Halal bagi Pelaku UMKM

  04 Nov 2025 |   50 |   Penulis : Humas Cabang APRI Mandailing Natal |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Pasar Maga, (Humas). KUA Kecamatan Lembah Sorik Marapi menggelar sosialisasi sertifikasi produk halal bagi para pelaku UMKM di Kantor Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Senin (03/11). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya jaminan kehalalan produk sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 dan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.

Kepala KUA Lembah Sorik Marapi Makmunarrosyd, S.Ag,. M.H, menyampaikan bahwa sertifikasi halal adalah bentuk moral setiap pelau usaha.

"Sertifikasi halal merupakan bentuk tanggung jawab moral pelaku usaha kepada masyarakat, KUA siap mendampingi pelaku UMKM dalam proses pendaftaran sertifikasi halal agar produk mereka memiliki nilai tambah dan kepercayaan di mata konsumen,” ujarnya.


Camat Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Paryati Daulay, turut mengapresiasi kegiatan ini dan berharap semakin banyak pelaku UMKM di wilayahnya yang mendaftarkan produknya untuk sertifikasi halal guna memperluas pasar dan meningkatkan daya saing. 

“Langkah ini sangat positif karena selain meningkatkan daya saing produk lokal, juga memberikan jaminan kepada konsumen muslim bahwa produk yang mereka konsumsi benar-benar halal,” katanya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelaku UMKM di Kecamatan Lembah Sorik Marapi semakin terdorong untuk mendaftarkan produknya agar bersertifikat halal, sehingga mampu meningkatkan daya saing dan memberikan kontribusi positif bagi pengembangan ekonomi masyarakat yang berlandaskan prinsip syariah.
(REP/AST)

Bagikan Artikel Ini

Infografis