KUA Tuhemberua Perdalam Fiqih Munakahat dan Regulasi: Nikah Beda Agama
Daerah

KUA Tuhemberua Perdalam Fiqih Munakahat dan Regulasi: Nikah Beda Agama

  15 Jul 2026 |   13 |   Penulis : Humas Cabang APRI Nias Utara |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Tuhemberua (Humas). Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan pemahaman terhadap regulasi perkawinan di Indonesia, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tuhemberua, Sabrun Mendrofa, S.E., bersama dua Penghulu Ahli Pertama, Betha Nugraha Pratama, S.Sos. dan Muhammad Rifai, S.H., mengikuti Coaching Clinic Pintar bertema "Fiqih Munakahat dan Regulasi Perkawinan: Nikah Beda Agama" yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu siang (15/07).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr. H. Abdul Jalil, M.A., Widyaiswara Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia (Pusbangkom SDM) Kementerian Agama RI. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan berbagai aspek fiqih munakahat serta perkembangan regulasi perkawinan yang berkaitan dengan praktik nikah beda agama di Indonesia.

Materi yang disampaikan mengulas landasan hukum Islam, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berbagai putusan dan kebijakan yang menjadi pedoman bagi penghulu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pembahasan tersebut diharapkan mampu memperkuat pemahaman peserta dalam menghadapi dinamika persoalan perkawinan yang semakin kompleks.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi interaktif. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai kasus yang kerap ditemui di lapangan sehingga memperoleh solusi dan penjelasan langsung dari narasumber berdasarkan regulasi dan kaidah hukum yang berlaku.

Kepala KUA Tuhemberua, Sabrun Mendrofa, S.E., menyampaikan bahwa penguatan kompetensi aparatur merupakan bagian dari komitmen KUA dalam menghadirkan layanan keagamaan yang profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, penghulu harus terus memperbarui wawasan agar mampu memberikan pelayanan yang tepat kepada masyarakat.

Ia menambahkan bahwa isu nikah beda agama memerlukan pemahaman yang utuh, baik dari perspektif fiqih maupun regulasi negara. Oleh karena itu, kegiatan seperti Coaching Clinic Pintar menjadi sarana yang sangat penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur KUA.

Melalui pelatihan ini, diharapkan seluruh peserta semakin memahami batasan kewenangan, prosedur pelayanan, serta mampu memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat terkait ketentuan perkawinan sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Partisipasi aktif KUA Tuhemberua dalam berbagai program pengembangan kompetensi merupakan wujud komitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana secara profesional, responsif, dan berintegritas. (MHS/BNP)

Bagikan Artikel Ini

Infografis