KUA Labuhan Ratu Teken e-AIW Wakaf Masjid Al-Ikhlas
Daerah

KUA Labuhan Ratu Teken e-AIW Wakaf Masjid Al-Ikhlas

  09 Feb 2026 |   26 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Timur (Humas) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labuhan Ratu, Solihin Panji, menandatangani Elektronik Akta Ikrar Wakaf (e-AIW) untuk Masjid Al Ikhlas Subing Putra II, Desa Rajabasa Lama, Senin (9/2/2026). Penandatanganan ini menjadi bagian dari percepatan digitalisasi layanan wakaf di lingkungan Kementerian Agama.

Kegiatan berlangsung di Kantor KUA Labuhan Ratu. Dengan terbitnya e-AIW tersebut, status tanah wakaf masjid kini tercatat resmi dan memiliki kekuatan hukum yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Solihin Panji menyampaikan bahwa penerapan sistem elektronik dalam penerbitan Akta Ikrar Wakaf menghadirkan kemudahan, transparansi, dan kepastian hukum bagi masyarakat. “Melalui e-AIW, administrasi wakaf menjadi lebih cepat, tertib, dan aman, sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Ia berharap legalitas wakaf yang telah terbit dapat mendorong pemanfaatan aset secara optimal untuk kepentingan ibadah dan kegiatan keagamaan masyarakat. KUA Labuhan Ratu juga terus mengimbau masyarakat agar segera melegalkan tanah wakaf melalui prosedur resmi demi perlindungan hukum yang berkelanjutan.

Penulis; Kas
Editor: Sol

Bagikan Artikel Ini

Infografis