KUA Kuala Indragiri Gelar Rapat Tindak Lanjut SE Gerakan Sadar Pencatatan Nikah
06 Aug 2025 | 77 | Penulis : Biro Humas APRI Riau | Publisher : Biro Humas APRI Riau
Indragiri Hilir (Humas) Kepala Kantor Urusan Agama (Ka.KUA) Kecamatan Kuala Indragiri, H. Ruhiat memimpin rapat penting untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. Rapat yang dihadiri oleh seluruh Penyuluh Agama Islam dan staf KUA ini berlangsung di Aula Kantor KUA Kuala Indragiri, mulai pukul 09.30 hingga 10.30 WIB, Selasa (5/8/2025).
Dalam arahannya, H. Ruhiat menekankan pentingnya pencatatan nikah untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian status bagi pasangan suami istri dan keturunan mereka. "Pencatatan nikah adalah salah satu upaya kita untuk melindungi hak-hak masyarakat, terutama dalam hal legalitas pernikahan. Gerakan ini harus kita sosialisasikan secara masif kepada masyarakat," ujarnya.
Rapat ini menjadi forum strategis untuk menyusun langkah-langkah konkret di tingkat kecamatan. Para peserta rapat, yang terdiri dari Penyuluh Agama Islam dan staf, diberikan arahan untuk mensosialisasikan pentingnya pencatatan nikah di setiap kegiatan penyuluhan dan layanan masyarakat.
H. Ruhiat berharap, dengan adanya gerakan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah dapat meningkat. "Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan pemerintah desa, untuk memastikan setiap pernikahan di wilayah Kuala Indragiri tercatat secara sah," tambahnya.
Rapat ini diakhiri dengan komitmen bersama dari seluruh peserta untuk mendukung dan menjalankan program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah sesuai dengan arahan dari Kementerian Agama. (Ria)