KUA Kecamatan Tualang Fasilitasi Pelaksanaan Ikrar Wakaf Tanah untuk Sarana Ibadah
06 Feb 2026 | 4 | Penulis : Biro Humas APRI Riau | Publisher : Biro Humas APRI Riau
Siak (Humas) Peran Kementerian Agama dalam menjaga legalitas dan kebermanfaatan aset keagamaan kembali terlihat melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tualang. Pada (Kamis, 05/02/2026), KUA Tualang memfasilitasi pelaksanaan Ikrar Wakaf sebidang tanah yang akan dimanfaatkan sebagai sarana ibadah masyarakat.
Prosesi khidmat tersebut digelar di aula KUA Kecamatan Tualang dengan dihadiri oleh Wakif (pemberi wakaf), Nazhir (pengelola wakaf), serta para saksi dari unsur masyarakat. Tanah seluas 273 m², yang berlokasi di Kelurahan Perawang secara resmi diwakafkan oleh Hermanto untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan masjid.
Tanah tersebut selanjutnya diserahkan pengelolaannya kepada Nazhir, yang bertanggung jawab menjaga, mengelola, dan memastikan aset wakaf tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya demi kemaslahatan umat.
Kepala KUA Kecamatan Tualang, Andri, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), menegaskan bahwa kehadiran KUA bukan sekadar menyaksikan, tetapi memastikan wakaf memiliki kekuatan hukum yang sah dan terlindungi.
“Wakaf adalah investasi akhirat yang pahalanya terus mengalir. Namun selain nilai ibadah, aspek legalitas juga sangat penting. KUA hadir untuk memastikan proses wakaf ini tercatat resmi melalui Akta Ikrar Wakaf sehingga tanah yang diwakafkan memiliki perlindungan hukum dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” jelas Andri.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam menertibkan administrasi wakaf serta mendorong pemanfaatan aset umat secara produktif dan berkelanjutan.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan pembacaan ikrar wakaf oleh Wakif di hadapan PPAIW, penandatanganan dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh semua pihak yang, serta penyerahan dokumen secara simbolis. Turut hadir sebagai saksi dari unsur masyarakat, Wazir dan Agustoni, yang menyambut baik wakaf tersebut karena dinilai akan memperkuat fasilitas ibadah warga sekitar.
Dengan terbitnya Akta Ikrar Wakaf, proses selanjutnya adalah pengajuan sertifikat tanah wakaf ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Siak. Sertifikasi ini menjadi tahap penting agar aset wakaf tercatat secara resmi dalam sistem pertanahan nasional.
Melalui fasilitasi ini, KUA Kecamatan Tualang kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan Kementerian Agama di tingkat kecamatan dalam memberikan layanan keagamaan, sekaligus menjaga agar setiap wakaf umat terlindungi secara hukum dan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat. (Andre/Fz)