Kepastian Hukum, Kepala KUA Rupat Utara Serahkan AIW Kepada Nazhir Wakaf
06 Feb 2026 | 5 | Penulis : Biro Humas APRI Riau | Publisher : Biro Humas APRI Riau
Bengkalis (Humas) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rupat Utara, H. Dasrif Wahyudi, S.Sy, menyerahkan Dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada Nazhir atas sebidang tanah yang diperuntukkan untuk Kebutuhan Agama Islam, yang terletak di Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara. Selasa, 03/02/2026.
Penyerahan dokumen AIW ini dilaksanakan dilokasi dimana tanah diwakafkan, yang sebelumnya telah dilaksanakan Pernyataan Ikrar Wakaf antara Wakif Kukuh Santoso, S.Kom kepada Nazhir Jefri, S.Pd.I yang dilaksanakan di Masjid Jamik Al Huda Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara.
Penyerahan AIW tersebut merupakan bagian dari proses administrasi wakaf yang sah dan tertib, sekaligus menjadi salah satu persyaratan utama dalam rangka penerbitan Sertipikat Hak Milik Wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen KUA dalam memastikan kepastian hukum atas aset wakaf umat, baik itu secara Agama maupun secara Hukum yang berlaku di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam PP nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakilan tanah.
Penyerahan Akta Ikrar Wakaf tersebut disaksikan oleh Ferngadi dan Soleh, hadir juga Sulaiman, S.Sy dan Indra, S.HI Penghulu Kua Rupat Utara mendampingi H. Dasrif Wahyudi,S.S.y selalu Kepala Kua Rupat Utara.
Sebelum penyerahan AIW diberikan, H. Dasrif menyampaikan kepada Wakif bahwa Wakaf dalam agama Islam merupakan salah satu Amal Jariyah yang pahalanya akan terus mengalir mesikpun Wakifnya telah meninggal dunia selama tanah yang diwakafkan itu dimanfaatkan oleh umat. Kepada Nazhir beliau juga berpesan agar dijaga dan dikelola dengan baik, manfaatkan sesuai dengan tujuan tanah diwakafkan dan dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Kementerian Agama melalui KUA hadir untuk memastikan bahwa wakaf dikelola dengan baik, memiliki kepastian hukum, dan dimanfaatkan sesuai dgn tujuan peruntukkanya. Kami dari Kua Rupat Utara berusaha memberikan pelayanan yang terbaik, transparan dan mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf agar terlindungi dan punya kekuatan hukum jika ada permasalahan yang timbul dikemudian hari". Ujar H. Dasrif.
Tags: