KUA Kecamatan Silinda dan Jajaran Laksanakan Sosialisasi Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah
Daerah

KUA Kecamatan Silinda dan Jajaran Laksanakan Sosialisasi Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah

  21 Aug 2025 |   165 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Silinda, (Humas). Salah satu upaya Kementerian Agama dalam memberikan edukasi dan pelayanan nikah dan rujuk melalui Kantor Urusan Agama, Kementerian Agama RI menyusun program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah ( GAS ) untuk pencegahan praktik pernikahan sirih. Dalam hal ini Kepala KUA Kecamatan Silinda beserta jajaran mensosialisasikan program tersebut, Rabu (20/08), bertempat di dusun I kongsi empat desa Tapak Meriah, Kecamatan Silinda.


Kepala KUA Edi Syahputera Siregar didampingi penghulu dan penyuluh memberikan Edukasi tentang Pentingnya Pencatatan Nikah Untuk Pasangan Catin yang ingin menikah supaya Pernikahan Tersebut Sah secara Agama dan diakui Secara Hukum serta agar tidak menimbulkan masalah dan dampak dikemudian Hari bersama dengan majelis taklim Nurul Qolbi.

Sebagai upaya bagian dari perlindungan hak masyarakat dan sipil pentingnya pencatatan pernikahan yang ditulis dalam surat edaran Dirjen Bimas Islam no 6 tahun 2025. Pernikahan adalah sebuah peristiwa bersejarah dan penting bagi kehidupan manusia dalam rangka menghantarkan mereka menjadi "pasangan halal", sebagai wujud kepatuhan dan ketaatan kepada perintah Allah SWT dimana setiap pelakunya diberi ganjaran kebaikan dan pahala.

Kepala KUA Silinda menyampaikan beberapa hal tentang pernikahan. "Hidup halal dalam ikatan pernikahan suci, melahirkan kewajiban dan hak kedua belah pihak baik itu suami ataupun isteri, ketenangan tanpa harus menimbulkan buruk sangka atau hal negatif lainnya yang akan merusak Rumah tangga itu Sendiri maka dari itu perlu peran aktif kita semua terutama ibu-ibu melalui wadah pengajian agar menggaungkannya secara kolektif, proaktif dan masif, karena perbuatan ini perbuatan positif termasuk ladang amal tersendiri buat diri kita masing masing,"  tuturnya.

Kemudian beliau juga menyampaikan beberapa poin tentang pentingnya Pencacatan Pernikahan. "Setidaknya ada tiga hal positif saat pernikahan itu tercatat dikua,yang pertama pernikahan yang tercatat akan memiliki kepastian dimata hukum legalitas formal dimata negara, Kedua menertibkan administrasi itu sendiri hal ini tertuang dalam UU perkawinan no 1 tahun 1974 khususnya pasal 2 ayat 2,ketiga melindungi hak-hak suami isteri serta anak-anak terkait nafkah, pendidikan hingga warisan," pungkasnya. 

Kemudian kegiatan tersebut dilanjutkan dengan Sesi Tanya Jawab Oleh Ibu-ibu Pengajian, serta ditutup dengan kalimat penutup dari Kepala KUA Silinda. "Sayangi pasanganmu dengan mencatatkan pernikahanmu di Kantor Urusan Agama, " tutupnya. (MHS/RIH)

Bagikan Artikel Ini

Infografis