KUA Kecamatan Jabung Serahkan Dua Sertifikat Tanah Wakaf Asal Desa Betengsari
05 Feb 2026 | 9 | Penulis : PC APRI Lampung Timur | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Jabung (05 Februari 2026) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jabung menyerahkan dua sertifikat tanah wakaf yang berasal dari Desa Betengsari. Kegiatan penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan di Aula KUA Kecamatan Jabung sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi dan penguatan legalitas aset wakaf.
Dua bidang tanah wakaf yang disertifikatkan masing-masing diperuntukkan bagi Musholla Al-Ikhlas dan Masjid Babus Salam. Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf sehingga dapat terjaga keberlanjutannya dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Dalam kegiatan tersebut hadir nadzir wakaf, yakni Bapak Jumirin dan Imam Mujtahidin. Keduanya secara resmi menerima sertifikat tanah wakaf sebagai bentuk pengesahan pengelolaan wakaf yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KUA Kecamatan Jabung " menegaskan bahwa pensertifikatan tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam menjaga aset umat serta mencegah potensi sengketa hukum di masa mendatang. Melalui legalitas yang jelas, tanah wakaf diharapkan dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kepentingan ibadah dan sosial keagamaan". ungkap Khoirul Anam
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pensertifikatan tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum dan amanah wakif. ***MKA