KUA Kecamatan Dungingi Bersama BWI Gorontalo Pastikan Kepastian Hukum Wakaf Masjid Jironah
News

KUA Kecamatan Dungingi Bersama BWI Gorontalo Pastikan Kepastian Hukum Wakaf Masjid Jironah

  02 Feb 2026 |   187 |   Penulis : Biro Humas APRI Gorontalo |   Publisher : Biro Humas APRI Gorontalo

Kota Gorontalo — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dungingi terus memperkuat kepastian hukum aset wakaf melalui penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Masjid Jironah yang berlokasi di Kelurahan Tuladenggi. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Akad Nikah KUA Kecamatan Dungingi pada Senin (02/02/2026), dan disaksikan langsung oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten/Kota Gorontalo.

Penandatanganan AIW diawali dengan kegiatan pembinaan nazhir yang disampaikan oleh Marton Abdurrahman, selaku Pengurus BWI Gorontalo Bidang Pembinaan Nazhir dan Pengamanan Aset Wakaf. Dalam materinya, Marton menegaskan bahwa penerbitan Akta Ikrar Wakaf merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab BWI bersama KUA dalam memberikan pelayanan perwakafan kepada masyarakat.

“Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi wakaf serta memperkuat legalitas aset wakaf. Dengan adanya akta wakaf, status hukum harta benda wakaf menjadi jelas, sah, dan memiliki kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Marton.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Dungingi, Jamil MH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa legalitas wakaf memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keberlangsungan serta pemanfaatan aset wakaf agar terhindar dari potensi permasalahan hukum di masa mendatang.

“Dengan adanya Akta Ikrar Wakaf, pengelolaan aset wakaf dapat dilakukan secara lebih tertib, amanah, dan bertanggung jawab,” ujar Jamil.

Lebih lanjut, Jamil berharap agar legalitas wakaf tersebut dapat mendorong optimalisasi pemanfaatan aset wakaf untuk kepentingan umat dan masyarakat. Aset wakaf yang memiliki dasar hukum yang kuat diharapkan mampu mendukung kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, dan kemasyarakatan, khususnya bagi masyarakat Kelurahan Tuladenggi.

Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Dungingi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keagamaan, khususnya perwakafan, sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan wakaf yang tertib, transparan, dan berkelanjutan. KUA juga terus bersinergi dengan pemerintah kelurahan serta masyarakat dalam mewujudkan tata kelola wakaf yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan umat.

Pada kesempatan tersebut, Marton Abdurrahman yang juga menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Kota Tengah sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada wakif yang telah mewakafkan sebidang tanahnya untuk pembangunan Masjid Jironah.

“Semoga amal wakaf ini menjadi pahala jariyah yang terus mengalir hingga akhirat kelak,” tuturnya.

Kegiatan penandatanganan AIW ini dihadiri oleh PPAIW, Penghulu KUA Kecamatan Dungingi, perwakilan Pemerintah Kelurahan Tuladenggi, para nazhir, saksi, serta tokoh masyarakat setempat.

Bagikan Artikel Ini

Infografis