Daerah
KUA Kecamatan Bantan Fasilitasi Penyelesaian Problema Rumah Tangga Pasutri
04 Jul 2025 |
5 |
Penulis : Biro Humas APRI Riau|
Publisher : Biro Humas APRI Riau
Bengkalis (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan kembali menjalankan peran strategisnya dalam membina dan menyelamatkan rumah tangga umat. Pada hari ini Kamis, 3 Juli 2025 KUA Kec. Bantan memberikan solusi terhadap permasalahan rumah tangga yang dihadapi oleh pasangan suami istri, Ardianto dan Ruminah.
Permasalahan yang dihadapi pasangan tersebut meliputi dua hal utama, yakni persoalan ekonomi yang menimbulkan tekanan dalam rumah tangga, serta permasalahan perselingkuhan yang berpotensi menimbulkan perceraian. Melihat potensi keretakan yang semakin besar, KUA Kec. Bantan segera mengambil langkah penyelesaian dengan memfasilitasi mediasi langsung antara kedua belah pihak.
Bertempat di ruang kerja KUA Kec. Bantan, proses mediasi dipimpin langsung oleh pihak KUA dengan pendekatan keagamaan, komunikasi, dan konseling keluarga. Sebagai bentuk kesepakatan dan komitmen bersama, kedua pihak menyepakati dibuatnya surat perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh suami dan istri.
Dalam perjanjian tersebut ditegaskan bahwa apabila salah satu pihak kembali melakukan pelanggaran, maka akan disaksikan oleh pihak KUA dan saksi lain sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Kepala KUA Kecamatan Bantan H. Nasuha menyampaikan bahwa KUA tidak hanya melayani pernikahan, tetapi juga hadir untuk menyelamatkan pernikahan.
“Kita berupaya agar perceraian bisa dicegah sebisa mungkin. Kehadiran KUA menjadi tempat konsultasi dan penyelesaian masalah rumah tangga secara bijak, damai, dan syar’i,” ujarnya.
Dengan adanya mediasi ini, diharapkan pasangan Ardianto dan Ruminah dapat menjalani kehidupan rumah tangga dengan komitmen baru, saling menghargai, serta memperbaiki komunikasi dan tanggungjawab bersama, baik dalam aspek ekonomi maupun kesetiaan.
Share
|
|
|
|