KUA Hamparan Perak Kolaborasi dengan Muspika dan 11 Ormas Islam Laksanakan Giat Safari Dakwah Ramadhan
Daerah

KUA Hamparan Perak Kolaborasi dengan Muspika dan 11 Ormas Islam Laksanakan Giat Safari Dakwah Ramadhan

  05 Mar 2026 |   68 |   Penulis : Humas Cabang APRI Deli Serdang |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Hamparan Perak, (Humas). Dalam rangka memaksimalkan Pembinaan Keagamaan di bulan suci Ramadhan 1447 H, KUA Hamparan Perak berkolaborasi dengan Muspika dan 11 Ormas Islam laksanakan Giat Safari Dakwah Ramadhan di Masjid Al Furqon Desa Klumpang Kebun, Selasa, (03/03).

Sebelas Ormas Islam yang turut serta yakni Majlis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), PC Alwasliyah, Muslimat Alwasliyah, MWC NU, Muslimat NU, Fahmi Ummi, Persis, Persis Isteri, Muhammadiyah dan Aisiyah. 

Hadir dalam kegiatan Kepala Mewakili Camat Seksi Kesos, Danramil, Kapolsek, Ketua dan pengurus BKM Al Furqon, beserta seluruh jamaah dan rombongan dari berbagai ormas Islam serta seluruh ASN KUA Hamparan Perak. 

Safari Dakwah kali ini sengaja dibuat siang hari dengan durasi waktu yang cukup panjang (3 jam) agar dapat memberi kesempatan yang luas bagi seluruh yang hadir untuk menimba ilmu dari para narasumber. Acara ini dipandu oleh Host Al Ustadz Anhar, SHI dengan kordinator acara Abdul Latif, MA. 

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tema "Kupas Tuntas Zakaf dan Fidyah" dengan menghadirkan 2 narasumber Kepala KUA Hamparan Perak Imam Syafii dan Ketua MUI Hamparan Perak Al Ustadz Juwaini, MA. Kepala KUA Imam Syafii membawakan materi : "Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Zakat Fitrah dan Fidyah" Sedangkan Ketua MUI Hamparan Perak Ustad Juwaini MA membawakan materi "Fatwa-fatwa MUI terkait Zakat Fitrah dan Fidyah".



Dalam pemaparannya Imam Syafii menyampaikan akan pentingnya masyarakat terutama para Amil Zakat mengetahui secara utuh dan detail tentang Fikih Zakat yang merujuk pada literasi yang telah ditulis para ulama Mazhab. Demikian pula halnya dengan fidyah yang juga harus dipahami secara utuh syarat dan ketentuannya oleh masyarakat. "Pengelolaan zakat yang kompeten dan profesional akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penunaian dan dalam pengelolaan pendayagunaan zakat semaksimal mungkin," ujarnya.

Dalam penyampaian materinya beliau memaparkan kajian dari berbagai sumber antara lain kitab Al Mu'tamad fi al Fiqh as Syafi'i, al Fiqhu al Manhaji, Al Fiqhu al Islamy wa Adillatuhu, Fathul Mu'in. "Pemahaman akan literasi yang luas oleh para amil zakat sangat penting sebagai syarat utama sebagai amil yang kompeten dan profesional," tambahnya. 

Ketua MUI Juaini, MA secara spesifik menyampaiakan materi berbagai Fatwa MUI terkait dengan zakat dan fidyah. Salah satu yang menjadi kajiannya adalah Fatwa MUI Sumatera Utara Nomor 19 tahun 2008 tentang hukum mengeluarkan zakat dengan uang dan jumlahnya. 

Kepala KUA Imam Syafii di akhir sesi menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kebersamaan unsur muspika dengan seluruh ormas Islam di Hamparan Perak dalam kegiatan Safari Dakwah Ramadhan ini. Ini tahap awal dari 4 zona yang akan kita kunjungi. "Semoga Safari Dakwah ini berkualitas dan berdampak secara langsung terhadap peningkatan kualitas pemahaman dan pengelolaan zakat dan fidyah," imbuhnya.

Bagikan Artikel Ini

Infografis