Sinergi PA Selatpanjang dan KUA Tebing Tinggi Timur, Program MELEKAT Layani Isbat Nikah
Daerah

Sinergi PA Selatpanjang dan KUA Tebing Tinggi Timur, Program MELEKAT Layani Isbat Nikah

  26 Jun 2026 |   7 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau |   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Kepulauan Meranti (Humas) Sinergi antara Pengadilan Agama Selatpanjang dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebing Tinggi Timur diwujudkan melalui pelaksanaan Program MELEKAT (Melayani Lebih Dekat) yang digelar di KUA Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Minggu (22/6/2026). Program lintas sektor ini menghadirkan layanan isbat nikah secara langsung guna mempermudah masyarakat memperoleh kepastian hukum perkawinan.

Program MELEKAT merupakan inovasi layanan Pengadilan Agama Selatpanjang yang bertujuan mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat mengakses layanan secara lebih mudah, cepat, dan efisien, khususnya dalam hal administrasi dan legalitas perkawinan.

Pada pelaksanaan kegiatan tersebut, sebanyak 17 pasangan suami istri mendapatkan layanan isbat nikah. Layanan ini diberikan kepada pasangan yang pernikahannya telah dilangsungkan sesuai syariat Islam, namun belum tercatat secara resmi oleh negara. Dengan adanya penetapan isbat nikah, pasangan memperoleh kepastian hukum sebagai dasar pengurusan dokumen kependudukan serta hak-hak keperdataan lainnya.

Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti melalui KUA Kecamatan Tebing Tinggi Timur menyambut baik pelaksanaan Program MELEKAT ini. Kegiatan tersebut dinilai sejalan dengan tugas dan fungsi KUA dalam memberikan pelayanan pencatatan nikah serta pembinaan keluarga sakinah.

Penghulu KUA Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Cahyadi Rustam, menyampaikan bahwa layanan isbat nikah melalui Program MELEKAT sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan, dalam memperoleh kepastian hukum perkawinan.

“Melalui Program MELEKAT ini, masyarakat dapat memperoleh layanan isbat nikah secara lebih dekat, mudah, dan cepat. Setelah memiliki penetapan isbat nikah, pasangan dapat melanjutkan pencatatan perkawinan sehingga hak-hak keluarga, terutama istri dan anak, mendapatkan perlindungan hukum yang jelas,” ujar Cahyadi.

Sementara itu, perwakilan Pengadilan Agama Selatpanjang menjelaskan bahwa Program MELEKAT merupakan wujud komitmen lembaga peradilan dalam menghadirkan layanan hukum yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus menjangkau masyarakat secara langsung.

Sinergi antara Pengadilan Agama Selatpanjang, Kementerian Agama, serta pemerintah kecamatan menjadi kunci sukses terselenggaranya kegiatan ini. Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan dapat terus berlanjut guna memperluas jangkauan layanan hukum dan keagamaan di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti berharap Program MELEKAT dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bagian dari tertib administrasi dan perlindungan hukum keluarga.


Bagikan Artikel Ini

Infografis