KUA Gunungsitoli Utara Kawal Keabsahan Nikah Guna Lindungi Hak Hukum
Daerah

KUA Gunungsitoli Utara Kawal Keabsahan Nikah Guna Lindungi Hak Hukum

  06 Apr 2026 |   6 |   Penulis : Humas Cabang APRI Kota Gunung Sitoli |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Gunungsitoli Utara (Humas). Komitmen untuk menghadirkan negara di tengah kebahagiaan masyarakat terus diperkuat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunungsitoli Utara. Hal ini dibuktikan dalam memberikan pelayanan pengawasan nikah yang berlangsung di Desa Teluk Belukar pada Ahad (05/04/2025). Langkah ini diambil sebagai strategi proaktif untuk memastikan bahwa setiap ikatan suci di wilayah tersebut terdokumentasi dengan baik dalam sistem administrasi kependudukan negara.

Prosesi sakral ini menyatukan pasangan Hendi Agusniman Telaumbanua dan Ainal Rahman Halawa dalam ikatan pernikahan yang sah. Kehadiran tim dari KUA tidak hanya berperan sebagai saksi administratif, tetapi juga sebagai fasilitator yang memastikan seluruh rukun nikah terpenuhi tanpa mengesampingkan nilai-nilai budaya lokal yang hidup di tengah masyarakat desa. Hal ini selaras dengan semangat transformasi KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang moderat dan inklusif.

Kepala KUA Gunungsitoli Utara, Amir Sidik Harefa, S.Pd.I., yang memimpin langsung pelayanan tersebut, memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga marwah pernikahan melalui pencatatan resmi. Beliau menjelaskan bahwa Buku Nikah bukan sekadar simbol formalitas, melainkan instrumen perlindungan negara terhadap struktur keluarga. Dengan memiliki dokumen yang sah, pasangan suami istri secara otomatis memiliki payung hukum yang kuat dalam mengakses berbagai layanan publik lainnya di kemudian hari.

Setelah rangkaian prosesi adat yang berjalan harmonis, acara dilanjutkan dengan khutbah nikah yang disampaikan oleh Penghulu KUA Gunungsitoli Utara, Dafiq Iman Hakim MS, S.H. Dalam pesannya, ia menitikberatkan pada penguatan mentalitas pasangan muda dalam menghadapi tantangan zaman. Menurutnya, ketahanan keluarga adalah kunci utama dalam menciptakan stabilitas sosial di tingkat desa hingga nasional.

"Pernikahan adalah perjalanan panjang yang membutuhkan manajemen emosi dan spiritual yang matang. Kami berpesan agar Hendi dan Ainal senantiasa mengedepankan dialog dan kasih sayang (mawaddah wa rahmah) dalam menyelesaikan setiap dinamika, sehingga rumah tangga yang dibangun dapat menjadi teladan bagi lingkungan sekitar," pesan Dafiq dengan penuh khidmat.

Kegiatan layanan luar kantor ini berakhir dengan suasana penuh syukur dan apresiasi dari tokoh masyarakat Desa Teluk Belukar. Kelancaran acara ini menjadi bukti bahwa sinergi antara otoritas agama dan masyarakat dapat menciptakan tata kelola administrasi yang efektif sekaligus menyentuh sisi religiusitas warga secara mendalam.


Kini, pasangan Hendi dan Ainal telah resmi menyandang status sebagai suami istri yang sah di bawah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberhasilan pelaksanaan tugas ini semakin mempertegas posisi KUA Gunungsitoli Utara sebagai garda terdepan Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan yang melayani, mengedukasi, dan melindungi masyarakat.(DIH)

Bagikan Artikel Ini

Infografis