KUA Binjai Timur Serahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Pesantren Sulaimaniyah
Daerah

KUA Binjai Timur Serahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Pesantren Sulaimaniyah

  12 Mar 2026 |   39 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Binjai, (Humas). Rabu (11/03) pagi. Penyerahan dokumen tersebut dilakukan sebagai bagian dari percepatan layanan perwakafan. Penyerahan AIW kepada Pesantren Sulaimaniyah karena telah mendaftarkan serta melengkapi seluruh persyaratan administrasi wakaf. Dokumen tersebut selanjutnya akan menjadi dasar pengajuan sertifikat tanah wakaf di Kantor ATR/BPN, sehingga status wakaf memiliki kepastian hukum yang sah.

Kepala KUA Binjai Timur Khairullah Sani, S.Ag sebelumnya telah mengecek lokasi Pesantren Sulaimaniyah di wilayah Kota Binjai. Perjalanan menuju lokasi dengan kondisi akses jalan yang baik.

Kepala KUA Binjai Timur Khairullah Sani, S.Ag menyampaikan bahwa penyerahan AIW merupakan langkah penting dalam menjamin legalitas harta wakaf. “Penyerahan Akta Ikrar Wakaf ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pihak pondok pesantren, sehingga aset yang telah diwakafkan diakui sebagai milik lembaga untuk kepentingan masyarakat dan tidak menjadi objek tuntutan ahli waris di kemudian hari,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Kepala KUA Binjai Timur Bapak Khairullah Sani, S.Ag berupaya memastikan proses perwakafan berjalan tertib administrasi sekaligus memberikan pendampingan langsung kepada lembaga penerima wakaf. Pihak yayasan menyambut baik percepatan layanan tersebut karena membantu memastikan proses wakaf berjalan jelas, terpantau, dan memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Dengan penyerahan AIW ini, diharapkan pengelolaan aset wakaf oleh yayasan dapat berlangsung secara amanah, profesional, dan memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan sarana keagamaan serta sosial di wilayah Kecamatan Binjai Timur

Bagikan Artikel Ini

Infografis