KUA Bantan Permudah Proses Akta Ikrar Wakaf Bagi Warga
27 Sep 2025 | 57 | Penulis : Biro Humas APRI Riau | Publisher : Biro Humas APRI Riau
Bengkalis (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan kembali memberikan pelayanan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada masyarakat setempat. Kali ini pelaksanaan ikrar wakaf dilakukan pada Jumat (26/9/2025) pukul 14.30 WIB bertempat di Desa Bantan Sari.
Dalam kegiatan ini, Bapak Sujarman bertindak sebagai wakif (pihak yang mewakafkan harta), sementara Bapak Budi bertindak sebagai nâzhir (pengelola wakaf). Saksi pertama adalah Bapak Husni dan saksi kedua Bapak Sururi. Wakaf tersebut diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan di Desa Bantan Sari.
Pelaksanaan ikrar wakaf berjalan khidmat dan lancar dengan arahan langsung dari petugas KUA Bantan. Melalui layanan ini, KUA Bantan terus berkomitmen mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi aset wakaf.
Kepala KUA Kecamatan Bantan H. Nasuha menyampaikan apresiasinya kepada para pihak yang telah berwakaf, serta berharap wakaf tersebut membawa keberkahan dan manfaat luas bagi umat.
Pada kesempatan itu, Nazhir Bapak Budi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu terlaksananya ikrar wakaf ini.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak KUA Bantan dan seluruh saksi yang telah mendukung terlaksananya ikrar wakaf ini. Semoga wakaf ini membawa manfaat yang luas bagi kepentingan keagamaan masyarakat Desa Bantan Sari,” ujarnya.