KUA Bangun Purba Gencarkan Sosialisasi Pencatatan Perkawinan Sesuai PMA No. 30 Tahun 2024 ke Seluruh Desa Kecamatan Bangun Purba
Daerah

KUA Bangun Purba Gencarkan Sosialisasi Pencatatan Perkawinan Sesuai PMA No. 30 Tahun 2024 ke Seluruh Desa Kecamatan Bangun Purba

  12 Nov 2025 |   688 |   Penulis : Humas Cabang APRI Deli Serdang |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Bangun Purba, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangun Purba terus berkomitmen meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencatatan perkawinan yang sah dan tertib administrasi. Sebagai bentuk nyata komitmen tersebut, KUA Bangun Purba menggelar sosialisasi keliling ke seluruh desa di Kecamatan Bangun Purba mengenai implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, Rabu (12/11).

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh tim KUA yang terdiri dari Penghulu Mhd. Tarmizi, S.H., serta Penyuluh Agama Islam Wan Muhammad Zamri, S.Pd.I. dan Ahmadi Ahmad, S.HI. Mereka turun langsung ke desa-desa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang prosedur pencatatan perkawinan yang sesuai regulasi terbaru.

Dalam pemaparannya, Mhd. Tarmizi, S.H. menjelaskan bahwa PMA No. 30 Tahun 2024 hadir untuk memperkuat sistem pencatatan nikah agar lebih tertib dan transparan. “Melalui regulasi ini, KUA memiliki panduan yang lebih jelas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan setiap pasangan memahami dan mengikuti prosedur sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Penyuluh Agama Islam Wan Muhammad Zamri, S.Pd.I. menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mencatatkan setiap pernikahan secara resmi. “Pencatatan nikah bukan sekadar formalitas, tapi bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak di kemudian hari. Dengan mendatangi langsung desa-desa, kami ingin memastikan pesan ini sampai ke semua lapisan masyarakat,” tutur Zamri.

Sedangkan Ahmadi Ahmad, S.HI. menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk berkonsultasi langsung dengan pihak KUA. “Kami membuka ruang dialog agar masyarakat bisa menyampaikan kendala atau pertanyaan seputar administrasi pernikahan. Dengan begitu, pelayanan KUA bisa semakin dekat dan responsif terhadap kebutuhan warga,” ungkapnya.

Kepala KUA Bangun Purba, Dody Azman, S.Ag., menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut. Ia menilai langkah sosialisasi ke desa-desa merupakan strategi efektif dalam meningkatkan literasi hukum dan kesadaran administrasi keagamaan di tingkat akar rumput. “Kami di KUA Bangun Purba berupaya menghadirkan pelayanan yang proaktif. Dengan sosialisasi langsung ke masyarakat, kami tidak hanya menyampaikan aturan, tapi juga menumbuhkan kesadaran bersama bahwa pencatatan perkawinan adalah tanggung jawab moral dan hukum,” ujar Dody Azman.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa KUA Bangun Purba akan terus memperkuat sinergi antara penghulu, penyuluh, dan pemerintah desa untuk memastikan setiap pernikahan di wilayahnya tercatat dengan baik sesuai ketentuan PMA No. 30 Tahun 2024.

Kegiatan sosialisasi ini direncanakan berlangsung secara bertahap di seluruh desa di Kecamatan Bangun Purba, dengan harapan tidak ada lagi masyarakat yang melangsungkan pernikahan tanpa pencatatan resmi.

Dengan langkah ini, KUA Bangun Purba menegaskan komitmennya sebagai lembaga yang tidak hanya melayani, tetapi juga mendidik masyarakat menuju tertib administrasi dan kepastian hukum dalam pernikahan. (MHS/MTZ)

Bagikan Artikel Ini

Infografis