Daerah
KUA Bandar Sribhawono Kukuhkan Wakaf Musholla Ar-Rohman, Teguhkan Legalitas Aset Umat
08 Oct 2025 | 50 | Penulis : PC APRI Lampung Timur | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Lampung Timur, (Humas) 8 Oktober 2025 — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar Sribhawono terus menegaskan komitmennya dalam menjaga amanah dan memastikan keabsahan aset keagamaan di wilayahnya. Hal ini ditunjukkan melalui penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk Musholla Ar-Rohman di Desa Sadar Sriwijaya, yang dilaksanakan pada Selasa (8/10/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Bandar Sribhawono, Herizal Aspar, dan disaksikan oleh Penyuluh Agama Islam, Ariani serta Zainal Arifin.
Dalam sambutannya, Herizal Aspar menegaskan bahwa penerbitan AIW merupakan langkah nyata KUA dalam memberikan jaminan legalitas terhadap harta benda wakaf, agar pemanfaatannya dapat terus berjalan sesuai syariat dan aturan perundangan.
“Melalui AIW ini, status tanah Musholla Ar-Rohman kini sah secara hukum dan agama. Semoga musholla ini menjadi pusat kegiatan ibadah dan pembinaan umat yang terus hidup dan berkembang,” ujarnya.
Sementara itu, Ariani, Penyuluh Agama Islam KUA Bandar Sribhawono, menjelaskan bahwa kegiatan verifikasi dan penandatanganan AIW merupakan bagian dari program pembinaan wakaf produktif yang terus digiatkan oleh Kementerian Agama.
“Setiap aset wakaf perlu memiliki kejelasan hukum agar manfaatnya dapat berlanjut dan terlindungi dari potensi sengketa,” terangnya.
Dengan terlaksananya penandatanganan AIW Musholla Ar-Rohman ini, KUA Bandar Sribhawono berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalisasi tanah wakaf semakin meningkat, sehingga nilai-nilai amanah dan keberlanjutan fungsi rumah ibadah dapat terjaga untuk generasi mendatang. *Ns
Penulis: H. Kas
Editor: Szp