KUA Bandar Sribhawono Fasilitasi Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf Mushola Al-Muttaqin di Desa Mekar Jaya
Daerah

KUA Bandar Sribhawono Fasilitasi Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf Mushola Al-Muttaqin di Desa Mekar Jaya

  05 Nov 2025 |   10 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Timur, (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Bandar Sribhawono kembali memperkuat kiprahnya dalam bidang pelayanan wakaf masyarakat. Melalui Penyuluh Agama Islam, KUA turut memfasilitasi proses penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk Mushola Al-Muttaqin yang berlokasi di Desa Mekar Jaya, Rabu (5/11/2025).

Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh pihak wakif, nadzir, serta disaksikan langsung oleh penyuluh agama Zainal dan Suwanto. Kehadiran mereka bukan sekadar menyaksikan proses, namun juga memastikan seluruh tahapan wakaf berjalan sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Zainal, salah satu penyuluh agama yang hadir, menjelaskan bahwa pendampingan administrasi wakaf merupakan bentuk tanggung jawab KUA dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset umat.

“Wakaf adalah amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Namun agar manfaatnya berkelanjutan dan terlindungi secara hukum, prosesnya perlu dilakukan sesuai aturan, termasuk melalui penandatanganan AIW di hadapan pihak berwenang,” jelasnya.

Sementara itu, Suwanto menambahkan bahwa penyuluh agama memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk mengawal praktik keagamaan masyarakat agar tetap selaras dengan nilai-nilai syariat Islam.

Dengan terlaksananya penandatanganan AIW Mushola Al-Muttaqin ini, KUA Bandar Sribhawono berharap mushola tersebut dapat semakin berkembang menjadi pusat kegiatan ibadah, dakwah, dan pembinaan umat di Desa Mekar Jaya.

Langkah ini sejalan dengan visi Kementerian Agama dalam menata administrasi wakaf dan memperkuat kelembagaan keagamaan di tingkat akar rumput. *NS

Penulis: H. Kas
Editor: Solihin


Bagikan Artikel Ini

Infografis