KUA Bandar Khalifah Gelar Rapat Koordinasi Internas, Bahas Sinergi Pelayanan Umat
Daerah

KUA Bandar Khalifah Gelar Rapat Koordinasi Internas, Bahas Sinergi Pelayanan Umat

  05 Aug 2025 |   5 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara|   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Bandar Khalifah, (Humas). Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan keagamaan serta memastikan tertib administrasi dalam pencatatan pernikahan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar Khalifah menggelar Rapat Koordinasi Internal bersama seluruh jajaran pada Senin, (04/08).

Kegiatan ini bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandar Khalifah dan dihadiri oleh seluruh staf, penyuluh agama Islam, serta para penghulu. Rapat ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antarpegawai KUA dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan umat.

Rapat yang berlangsung di Aula KUA tersebut mengangkat tema "Penguatan Moderasi Beragama dan Kelengkapan Administrasi Pencatatan Pernikahan". Hadir dalam kegiatan ini seluruh staf KUA, penyuluh agama Islam fungsional dan non-PNS, serta para penghulu yang bertugas di wilayah Kecamatan Bandar Khalifah. Kehadiran seluruh jajaran ini mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan KUA yang lebih profesional, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala KUA Bandar Khalifah, Edi Syahputera Siregar, S.Ag, dalam arahannya menekankan pentingnya peran KUA sebagai garda terdepan dalam memperkuat nilai-nilai moderasi beragama di tengah masyarakat.

Ia juga menyoroti pentingnya akurasi dan kelengkapan data administrasi pencatatan pernikahan sebagai bentuk pelayanan publik yang profesional dan akuntabel. “KUA tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga edukatif. Moderasi beragama harus menjadi ruh dalam setiap pelayanan kita, termasuk dalam proses pencatatan pernikahan,” ujar Edi Syahputera.

Selain pembahasan substansi moderasi beragama, rapat ini juga difokuskan pada evaluasi dan penyeragaman dokumen-dokumen pencatatan nikah, pembenahan arsip, serta tata cara pelaporan yang sesuai dengan regulasi terbaru Kementerian Agama. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap proses administrasi pernikahan berjalan secara tertib, rapi, dan sesuai prosedur. (MHS/MIS)


Share | | | |