Daerah
KUA Bandar Khalifah Gelar Rapat Koordinasi Internas, Bahas Sinergi Pelayanan Umat
05 Aug 2025 |
5 |
Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara|
Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Bandar Khalifah, (Humas). Dalam upaya meningkatkan kualitas
layanan keagamaan serta memastikan tertib administrasi dalam pencatatan
pernikahan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar Khalifah menggelar Rapat
Koordinasi Internal bersama seluruh jajaran pada Senin, (04/08).
Kegiatan
ini bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandar Khalifah dan dihadiri
oleh seluruh staf, penyuluh agama Islam, serta para penghulu. Rapat ini menjadi
momentum penting untuk memperkuat sinergi antarpegawai KUA dalam menjalankan
tugas dan fungsi pelayanan umat.
Rapat yang berlangsung di Aula KUA
tersebut mengangkat tema "Penguatan Moderasi Beragama dan Kelengkapan
Administrasi Pencatatan Pernikahan". Hadir dalam kegiatan ini seluruh
staf KUA, penyuluh agama Islam fungsional dan non-PNS, serta para penghulu yang
bertugas di wilayah Kecamatan Bandar Khalifah. Kehadiran seluruh jajaran ini
mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan KUA yang lebih
profesional, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala KUA Bandar Khalifah, Edi Syahputera Siregar, S.Ag, dalam
arahannya menekankan pentingnya peran KUA sebagai garda terdepan dalam
memperkuat nilai-nilai moderasi beragama di tengah masyarakat.
Ia juga
menyoroti pentingnya akurasi dan kelengkapan data administrasi pencatatan
pernikahan sebagai bentuk pelayanan publik yang profesional dan akuntabel. “KUA
tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga edukatif. Moderasi
beragama harus menjadi ruh dalam setiap pelayanan kita, termasuk dalam proses
pencatatan pernikahan,” ujar Edi Syahputera.
Selain pembahasan substansi moderasi beragama,
rapat ini juga difokuskan pada evaluasi dan penyeragaman dokumen-dokumen
pencatatan nikah, pembenahan arsip, serta tata cara pelaporan yang sesuai
dengan regulasi terbaru Kementerian Agama. Langkah ini diambil guna memastikan
bahwa setiap proses administrasi pernikahan berjalan secara tertib, rapi, dan
sesuai prosedur. (MHS/MIS)
Share
|
|
|
|