KUA Bacan Intensifkan Pendataan dan Verifikasi Tanah Wakaf
Daerah

KUA Bacan Intensifkan Pendataan dan Verifikasi Tanah Wakaf

  06 Oct 2025 |   370 |   Penulis : Humas APRI Halmahera Selatan |   Publisher : Biro Humas APRI Maluku Utara

Bacan, Halmahera Selatan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bacan terus mengintensifkan kegiatan pendataan dan verifikasi tanah wakaf di seluruh desa dalam wilayah kerjanya. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari tanggal 3-5 September 2025. Langkah ini merupakan bagian dari program nasional Kementerian Agama dalam rangka mewujudkan tertib administrasi wakaf dan menjaga keaslian data aset umat.

Pendataan dilakukan dengan menurunkan tim ASN KUA Bacan ke lapangan untuk berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Desa, Imam Masjid, Nadzir, dan Tokoh Masyarakat. Tim di bagi menjadi 2 zona, melakukan pengecekan terhadap dokumen, batas-batas tanah, serta memastikan peruntukan wakaf sesuai dengan akad dan fungsi sosialnya. Selain pendataan tanah wakaf, tim juga mendata rumah ibadah, majelis ta’lim, TPQ dan data umat beragama.

Kepala KUA Kecamatan Bacan, Safaruddin, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat pengelolaan wakaf di tingkat akar rumput dan memastikan data tanah wakaf tersedia dengan akurat. Beliau juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh ASN KUA Bacan yang telah melakukan pendataan ini, tidak mengenal hari libur mereka turun dengan penuh semangat, menyebrangi lautan dan jalan yang yang licin demi mendapatkan data yang akurat, tuturnya.

Data wakaf yang valid sangat diperlukan untuk memastikan pengelolaan tanah wakaf berjalan sesuai syariat dan hukum yang berlaku. Kami ingin memastikan seluruh tanah wakaf di Kecamatan Bacan terdata dengan baik, memiliki legalitas yang jelas dan dokumen resmi, dan dikelola sesuai syariat Islam. Ini bagian dari upaya menjaga amanah umat agar aset wakaf benar-benar memberi manfaat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hasil pendataan dan verifikasi tersebut akan dilaporkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan sebagai dasar pembaruan data wakaf tingkat kabupaten.

Melalui kegiatan ini, KUA Bacan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan wakaf secara resmi serta mendorong optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf untuk kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan. (sfr)

Bagikan Artikel Ini

Infografis