Kolaborasi Strategis KUA Sei Kepayang dan BPN Asahan: Pengukuran Tanah Wakaf untuk Dua Musholla Di Desa Sei Paham
Daerah

Kolaborasi Strategis KUA Sei Kepayang dan BPN Asahan: Pengukuran Tanah Wakaf untuk Dua Musholla Di Desa Sei Paham

  20 Aug 2025 |   35 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Sei Kepayang, (Humas). Dalam upaya mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan memperkuat legalitas aset keagamaan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei Kepayang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan melakukan kolaborasi strategis untuk mengukur tanah wakaf dua musholla di wilayah tersebut, Rabu (20/08).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program prioritas Kementerian Agama Kabupaten Asahan untuk memastikan kepastian hukum aset wakaf, termasuk rumah ibadah dan fasilitas keagamaan lainnya.


Pengukuran tanah wakaf ini dilakukan sebagai langkah awal dalam proses sertifikasi tanah wakaf, yang melibatkan verifikasi lapangan dan pengukuran teknis oleh BPN. Kolaborasi antara KUA dan BPN bertujuan untuk menghindari sengketa di masa depan dan memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan aset wakaf. 

KUA Sei Kepayang, di bawah kepemimpinan Taufik Hidayat Simanjuntak, S.Fil.I., aktif mendampingi proses sertifikasi tanah wakaf. KUA bertindak sebagai motivator, fasilitator, regulator, dan penyedia layanan publik dalam pendaftaran tanah wakaf. Selain itu, KUA juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip syariah dan ketentuan perundang-undangan terkait.

BPN Kabupaten Asahan bertanggung jawab untuk melakukan pengukuran dan verifikasi lapangan. Proses ini mencakup pemastian batas-batas tanah, pengukuran luas, dan verifikasi dokumen untuk memastikan tidak ada sengketa atau pelanggaran batas.



Pengukuran tanah wakaf ini mencakup dua musholla, 1. Musholla Nurul Iman di Dusun IV, Desa Sei Paham. 2. Musholla Al Ikhlas di Dusun XV, Desa Sei Paham. Kepala KUA Sei Kepayang, Taufik Hidayat Simanjuntak, menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi proses sertifikasi tanah wakaf. “Kami berkomitmen untuk memastikan semua aset wakaf di Sei Kepayang memiliki kepastian hukum, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemaslahatan umat.” ujarnya.

Masyarakat diharapkan dapat aktif berpartisipasi dalam proses sertifikasi tanah wakaf untuk memastikan aset-aset keagamaan terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal. (MHS/SHH)

Share | | | |

Infografis