Kolaborasi KUA Rakit, Garazawa, dan BPN, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Aset Wakaf Umat
30 Oct 2025 | 163 | Penulis : APRI mBanjar | Publisher : Biro Humas APRI Jawa Tengah
Banjarnegara – Dalam upaya mempercepat proses legalisasi aset wakaf, KUA Kecamatan Rakit bersinergi dengan Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Garazawa) Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjarnegara menggelar kegiatan pendampingan, pembinaan, dan koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (27/10/2025) , bertempat di Balai Nikah KUA Rakit, dan diikuti oleh 19 peserta nadzir se-Kecamatan Rakit.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada para nadzir tentang pentingnya sertifikasi tanah wakaf agar memiliki kekuatan hukum yang sah dan terlindungi dari potensi sengketa di kemudian hari. Para peserta mendapatkan arahan langsung dari tim Garazawa Kemenag Banjarnegara dan petugas BPN yang menjelaskan secara teknis tahapan serta persyaratan pengajuan sertifikasi wakaf.
Kepala KUA Rakit, Afif Sarianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kolaborasi lintas instansi dalam mengawal amanah umat. “Kami ingin memastikan tanah-tanah wakaf di wilayah Rakit memiliki status hukum yang jelas. Dengan sertifikat, manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat tanpa kekhawatiran akan masalah kepemilikan,” ujarnya.
Sementara itu, dari Garazawa Kemenag Banjarnegara, Raudhatul Jannah menegaskan pentingnya percepatan program ini sebagai bagian dari upaya nasional dalam penataan aset wakaf. “Sinergi seperti ini sangat penting agar para nadzir tidak berjalan sendiri, tetapi mendapat pendampingan dari lembaga resmi,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh tanah wakaf di Kecamatan Rakit dapat tersertifikasi secara bertahap. Selain memperkuat pengelolaan wakaf, langkah ini juga menjadi wujud komitmen bersama dalam menjaga amanah umat demi kemaslahatan masyarakat luas.