Daerah
Kolaborasi BPN Asahan dan KUA Sei Kepayang: Ukur Tanah Wakaf untuk Sertifikasi
14 Nov 2025 | 50 | Penulis : Humas Cabang APRI Asahan | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Sei Kepayang, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Sei Kepayang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan melakukan kegiatan pengukuran tanah wakaf di Yayasan Tahfidz Qur'an Al Husna yang beralamat di Dusun VII Desa Sei Kepayang Tengah dan Wakaf Perkuburan Umum di Dusun X Desa Sei Kepayang Tengah sebagai langkah awal dalam proses sertifikasi tanah wakaf, Kamis (13/11).
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Kementerian Agama dan BPN dalam mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf, guna memberikan kepastian hukum atas aset wakaf dan memastikan pemanfaatannya sesuai peruntukan syariah dan sosial kemasyarakatan.
Kepala KUA Sei Kepayang, H.Taufik Hidayat Simanjuntak,S.Fil.I menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wujud nyata kolaborasi lintas instansi dalam melindungi aset wakaf. “Kami sangat mengapresiasi kerja sama BPN Asahan yang telah turun langsung membantu pengukuran tanah wakaf. Langkah ini penting agar tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi sengketa di masa depan,” ujar H.Taufik.
Sementara itu, perwakilan dari BPN Asahan, Budi Setiawan menegaskan komitmen lembaganya untuk mendukung penuh sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Asahan. “BPN siap berkolaborasi dengan KUA dan Kemenag untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Dengan adanya sertifikat, status tanah menjadi jelas dan dapat lebih aman dimanfaatkan untuk kepentingan umat,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari BPN Asahan bersama petugas KUA Sei Kepayang dan nadzir wakaf turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran lahan, pencatatan batas-batas tanah, serta verifikasi dokumen pendukung.
Program sertifikasi tanah wakaf ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menunaikan wakaf serta memperkuat peran KUA sebagai pembina dan pengawas aset wakaf di tingkat kecamatan. (SHH)