News
Kepala KUA Way Sulan Serahkan Akta Ikrar Wakaf untuk Tanah Makam dan Tiga Tanah Wakaf Lainnya di Desa Sumber Agung
06 Nov 2024 |
216 |
Penulis : PC APRI LAMPUNG SELATAN|
Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Lampung Selatan, 6 November 2024 – Dalam upaya
memperluas kemaslahatan umat melalui pengelolaan aset wakaf, Kepala Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, Nurhadi,
S.Sos.I., M.H., kembali melakukan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di wilayah
Kecamatan Way Sulan. Pada hari ini, selain menyerahkan AIW tanah wakaf untuk
pemakaman umum Desa Sumber Agung, Nurhadi juga menyerahkan tiga Akta Ikrar
Wakaf lainnya untuk tanah yang akan digunakan sebagai tempat ibadah di desa
yang sama.
Sebidang tanah seluas 5000 meter persegi yang diwakafkan
oleh Bapak Wagiran untuk pemakaman umum menjadi salah satu prioritas penyerahan
AIW ini, dengan Nazir Wakaf Bapak Untung Widodo dan disaksikan oleh Bapak
Susilo dan Bapak Agus Winarto.

Selain tanah makam tersebut, penyerahan tiga Akta Ikrar
Wakaf lainnya dilakukan untuk tanah yang diperuntukkan sebagai tempat ibadah
yakni Masjid Nurul Amal, Masjid Al Ikhlas dan Mushola Nurul Falah.

Nurhadi mengungkapkan bahwa penyerahan keempat akta ini
merupakan bentuk kepedulian KUA Way Sulan dalam mendukung tersedianya fasilitas
ibadah dan pemakaman yang layak bagi masyarakat Desa Sumber Agung.
“Dengan penyerahan AIW ini, semoga dapat meningkatkan
sarana ibadah dan kemaslahatan bagi warga setempat, serta menjadi ladang pahala
bagi wakif dan nazir," ucap Nurhadi dalam sambutannya.
Prosesi penyerahan yang berlangsung di KUA Way
Sulan ini disambut baik oleh masyarakat dan tokoh desa yang hadir. Dengan
adanya penyerahan wakaf ini, masyarakat Desa Sumber Agung kini memiliki akses
yang lebih luas terhadap sarana ibadah dan pemakaman, yang diharapkan dapat
memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan umat di wilayah tersebut.Penulis Berita: NHD
Share
|
|
|
|