Tanjung Bintang, 11 Desember 2024 – Kepala Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Bintang, Edi Muslimin, S.Sos.I., M.Sos.,
didampingi Penyuluh Agama Islam Agus Sugiarto, S.Ag., M.Sos., melaksanakan
verifikasi tanah wakaf di Jalan Veteran, Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung
Bintang. Verifikasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pendaftaran tanah
wakaf yang sebelumnya telah diterima berkasnya oleh KUA.

Dalam kegiatan ini, Edi Muslimin menyatakan bahwa verifikasi
merupakan langkah penting untuk memastikan keabsahan dan kejelasan status tanah
yang akan diwakafkan kepada Yayasan Pendidikan Al Ikhlas.
“Kami melakukan
pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan bahwa tanah ini sesuai dengan
dokumen pendaftaran yang diajukan dan tidak ada sengketa hukum yang melibatkan
pihak-pihak terkait,” ujar Edi.
Agus Sugiarto menambahkan, kegiatan verifikasi ini juga
merupakan bentuk pelayanan dan pendampingan yang diberikan KUA kepada
masyarakat, khususnya dalam proses wakaf.
“Kami ingin memastikan bahwa tanah
wakaf ini benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat, khususnya
dalam pengembangan pendidikan melalui Yayasan Al Ikhlas,” jelasnya.
Yayasan Pendidikan Al Ikhlas sendiri berencana memanfaatkan
tanah wakaf tersebut untuk pembangunan fasilitas pendidikan yang akan menunjang
kegiatan belajar-mengajar bagi masyarakat setempat. Ketua Yayasan Azmi Aziz, dalam
pernyataannya, menyambut baik langkah KUA Tanjung Bintang yang proaktif dalam
mendukung proses wakaf.
“Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berkontribusi
dalam pengembangan pendidikan, khususnya di Kecamatan Tanjung Bintang,”
ungkapnya.

Proses verifikasi ini berjalan dengan lancar, dan pihak KUA
akan segera melanjutkan tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah ini, diharapkan proses pengelolaan wakaf tanah Yayasan
Pendidikan Al Ikhlas dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat jangka
panjang bagi masyarakat.
Kontributor Berita: Fahrurrozi
Editor: Nurhadi