Kepala KUA Tanah Putih Dampingi Warga Pahami Prosedur Wali Nikah
20 Feb 2026 | 12 | Penulis : Biro Humas APRI Riau | Publisher : Biro Humas APRI Riau
Rokan Hilir (Humas) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Putih, H. Ahmad Asyura menerima konsultasi dari seorang warga bernama Cetlyn terkait permasalahan wali nikah. Konsultasi berlangsung di kantor KUA Tanah Putih dalam suasana tertib, terbuka dan penuh pelayanan, sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan bimbingan kepada masyarakat sebelum pelaksanaan akad nikah.
Dalam pertemuan tersebut, Cetlyn menyampaikan sejumlah pertanyaan mengenai ketentuan wali nikah menurut syariat Islam serta prosedur yang harus dipenuhi sebelum pernikahan dilangsungkan. Ia ingin memastikan bahwa seluruh tahapan yang dijalani sesuai dengan aturan agama dan administrasi negara.
Menanggapi hal itu, H. Ahmad Asyura menjelaskan bahwa keberadaan wali nikah merupakan salah satu rukun penting dalam pernikahan menurut hukum Islam. Ia menekankan bahwa setiap persoalan wali nikah harus diteliti secara cermat agar pernikahan dapat berlangsung sah secara agama dan tercatat secara administratif.
“Setiap persoalan wali nikah harus diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan syariat dan peraturan yang berlaku. KUA hadir untuk memberikan kepastian hukum, pembinaan, serta solusi terbaik bagi masyarakat agar proses pernikahan berjalan sah, tertib, dan membawa keberkahan,” ujar H. Ahmad Asyura.
Ia juga mengimbau masyarakat agar melakukan konsultasi lebih awal sebelum menentukan jadwal pernikahan. Menurutnya, langkah tersebut penting agar kendala yang berkaitan dengan wali nasab, wali hakim, maupun kelengkapan dokumen dapat diselesaikan sejak dini.
Sementara itu, Cetlyn mengaku terbantu dengan layanan konsultasi yang diberikan.
“Saya sangat terbantu dengan penjelasan yang jelas dan rinci dari pihak KUA. Informasi ini membuat saya lebih memahami prosedur yang harus ditempuh,” ungkapnya.
Kegiatan konsultasi ini merupakan bagian dari komitmen pelayanan KUA Tanah Putih dalam memberikan bimbingan keagamaan, konsultasi hukum keluarga, serta pendampingan kepada masyarakat guna mewujudkan pernikahan yang sah, tertib administrasi dan sesuai ketentuan yang berlaku. (TH/Humas)