Kepala KUA Sragi Serahkan 4 Akta Ikrar Wakaf kepada Para Nazir
18 Oct 2024 | 374 | Penulis : PC APRI LAMPUNG SELATAN | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Sragi_Lampung Selatan, 18/10/2024– Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sragi, Pairus Abadi, S.H.I., menyerahkan empat Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada empat nazir wakaf sekaligus pada hari ini Jumat, 18 Oktober 2024. Penyerahan akta wakaf ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan harta wakaf secara resmi dan berkelanjutan untuk kepentingan umat.
Berikut adalah para wakif dan nazir beserta peruntukan wakaf yang diserahkan:
- Wakif:
Sopiyah
Nazir: Mahmud Supandi
Peruntukan: Wakaf untuk pembangunan masjid - Wakif:
Komar
Nazir: Dadang Iskandar
Peruntukan: Wakaf untuk lahan makam - Wakif:
Siti Aminah
Nazir: Dede Rustandi
Peruntukan: Wakaf untuk lahan makam - Wakif:
Harto Sanjaya
Nazir: Cep Irwan Permana
Peruntukan: Wakaf tanah produktif
Dalam sambutannya, Pairus Abadi, S.H.I., menyampaikan apresiasinya kepada para wakif yang telah berpartisipasi dalam wakaf, serta berharap agar para nazir dapat mengelola aset wakaf dengan baik sesuai dengan peruntukannya.
"Wakaf ini akan memberikan manfaat jangka panjang, baik untuk keperluan ibadah, sosial, maupun ekonomi umat. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme," ujar Pairus.
Salah satu wakif, Siti Aminah, menyatakan rasa syukur karena bisa berkontribusi melalui wakaf.
"Semoga tanah yang saya wakafkan untuk lahan makam ini bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Saya ingin memberikan sesuatu yang abadi untuk kepentingan banyak orang," ujarnya penuh haru.
Sementara itu, Mahmud Supandi, selaku nazir yang menerima wakaf untuk pembangunan masjid, menyatakan komitmennya untuk mengelola wakaf tersebut dengan baik.
"Amanah ini adalah tanggung jawab besar. Insya Allah, kami akan kelola wakaf ini dengan sebaik-baiknya agar masjid yang dibangun nanti dapat menjadi pusat ibadah dan kegiatan keagamaan bagi warga," tegas Mahmud.
Dengan penyerahan Akta Ikrar Wakaf ini, diharapkan aset-aset wakaf tersebut dapat dikelola secara produktif dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sekitar, khususnya di wilayah Sragi, Lampung Selatan.
Kontributor Berita: Nurhadi