Sragi_Lampung Selatan, 18/10/2024– Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sragi, Pairus Abadi,
S.H.I., menyerahkan empat Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada empat nazir wakaf
sekaligus pada hari ini Jumat, 18 Oktober 2024. Penyerahan akta wakaf ini
bertujuan untuk memastikan pengelolaan harta wakaf secara resmi dan
berkelanjutan untuk kepentingan umat.

Berikut adalah para wakif dan nazir beserta
peruntukan wakaf yang diserahkan:
- Wakif:
Sopiyah
Nazir: Mahmud Supandi
Peruntukan: Wakaf untuk pembangunan masjid
- Wakif:
Komar
Nazir: Dadang Iskandar
Peruntukan: Wakaf untuk lahan makam
- Wakif:
Siti Aminah
Nazir: Dede Rustandi
Peruntukan: Wakaf untuk lahan makam
- Wakif:
Harto Sanjaya
Nazir: Cep Irwan Permana
Peruntukan: Wakaf tanah produktif
Dalam sambutannya, Pairus Abadi, S.H.I.,
menyampaikan apresiasinya kepada para wakif yang telah berpartisipasi dalam
wakaf, serta berharap agar para nazir dapat mengelola aset wakaf dengan baik
sesuai dengan peruntukannya.
"Wakaf ini akan memberikan
manfaat jangka panjang, baik untuk keperluan ibadah, sosial, maupun ekonomi
umat. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan
profesionalisme," ujar Pairus.
Salah satu wakif, Siti Aminah,
menyatakan rasa syukur karena bisa berkontribusi melalui wakaf.
"Semoga tanah yang saya
wakafkan untuk lahan makam ini bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Saya
ingin memberikan sesuatu yang abadi untuk kepentingan banyak orang," ujarnya penuh haru.
Sementara itu, Mahmud Supandi, selaku
nazir yang menerima wakaf untuk pembangunan masjid, menyatakan komitmennya
untuk mengelola wakaf tersebut dengan baik.
"Amanah
ini adalah tanggung jawab besar. Insya Allah, kami akan kelola wakaf ini dengan
sebaik-baiknya agar masjid yang dibangun nanti dapat menjadi pusat ibadah dan
kegiatan keagamaan bagi warga," tegas Mahmud.
Dengan penyerahan Akta Ikrar Wakaf ini,
diharapkan aset-aset wakaf tersebut dapat dikelola secara produktif dan
memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sekitar, khususnya di wilayah
Sragi, Lampung Selatan.
Kontributor Berita: Nurhadi