Seluma (Humas) - Dalam upaya mendukung program pemerintah dalam menekan angka pernikahan anak di bawah umur, Kepala KUA Semidang Alas Maras menghadiri sekaligus sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak di Sekolah yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, yang dilaksanakan di SMPN 19 Seluma, pada hari Senin (01/09).
Kegiatan yang bertempat di aula SMPN 19 Seluma tersebut langsung dihadiri oleh Kepala SMPN 19 Seluma yang sekaligus membuka acara tersebut. Adapun peserta kegiatan adalah seluruh siswa kelas IX, dengan narasumber dari Polres Seluma, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), dan kementerian Agama dalam hal ini diwakili oleh Kepala KUA Semidang Alas Maras, serta turut hadir perwakilan dari Puskesmas setempat.
Kepala Sekolah SMP 19 Seluma, Hairul Putra Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat, khususnya lembaga pendidikan dan keluarga, dalam mencegah pernikahan usia dini. Pernikahan anak bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap kesehatan, pendidikan, dan masa depan anak-anak.
Hairul Putra menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kehadiran berbagai pihak dalam kegiatan ini. Beliau juga berharap dengan adanya sosialisasi ini, siswa-siswi kami lebih memahami risiko dan konsekuensi dari pernikahan usia dini, dan memiliki keberanian untuk memilih masa depan yang lebih baik.
Dalam sesi pemaparan, Kepala KUA juga menjelaskan berbagai regulasi terkait usia minimal pernikahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di mana usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
Kegiatan ini ditutup dengan komitmen bersama antara pihak sekolah, KUA, dan siswa untuk menjadi agen perubahan dalam menyuarakan pencegahan pernikahan anak di lingkungan masing-masing. (Des)