Kepala KUA Sekampung Udik Terima Sertifikat Wakaf Pesantren
Daerah

Kepala KUA Sekampung Udik Terima Sertifikat Wakaf Pesantren

  29 Jan 2026 |   37 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Timur (Humas)— Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekampung Udik, H. Feri Prastiana, S.Ag., menerima Sertifikat Tanah Wakaf Pondok Pesantren Asy Syafi’iyyah yang berlokasi di Desa Pugung Raharjo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

Penyerahan sertifikat tanah wakaf tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban dan pengamanan aset wakaf guna memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan keagamaan. Dengan diterbitkannya sertifikat wakaf, keberadaan Pondok Pesantren Asy Syafi’iyyah kini memiliki legalitas yang kuat dan terlindungi secara hukum.

H. Feri Prastiana, S.Ag., menerima penyerahan langsung dari BPN Kabupaten Lampung Timur dan apresiasi atas sinergi lintas sektor dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf. Menurutnya, sertifikat wakaf menjadi instrumen penting untuk menjaga keberlangsungan fungsi wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kemaslahatan umat, khususnya dalam pengembangan pendidikan pesantren.

Ia juga berharap, dengan adanya kepastian hukum ini, pengelola Pondok Pesantren Asy Syafi’iyyah dapat semakin fokus dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan pembinaan keagamaan bagi para santri serta masyarakat sekitar.

Program sertifikasi tanah wakaf ini sejalan dengan komitmen Kementerian Agama dalam melindungi aset keagamaan dan memperkuat peran lembaga pendidikan Islam sebagai pusat pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak dan berdaya saing. *FP

Penulis: Kas
Editor: Sol

Bagikan Artikel Ini

Infografis