Kepala KUA Sekampung Udik Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf
09 Feb 2026 | 22 | Penulis : PC APRI Lampung Timur | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Lampung Timur (Humas) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekampung Udik, H. Feri Prastiana, S.Ag., memberikan sosialisasi tentang pentingnya pensertifikatan tanah wakaf di hadapan para nazhir, saksi, serta pengurus mushola, usai pelaksanaan administrasi wakaf di wilayah setempat.
Dalam arahannya, H. Feri menegaskan bahwa legalitas tanah wakaf menjadi hal mendasar untuk menjaga aset umat agar terhindar dari potensi sengketa maupun peralihan fungsi yang tidak sesuai peruntukan. Ia menjelaskan bahwa setelah terbitnya dokumen elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW), proses berikutnya yang tidak kalah penting adalah segera mendaftarkan tanah wakaf tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memperoleh sertifikat resmi.
“E-AIW adalah pintu awal penguatan legalitas wakaf. Setelah itu harus segera ditindaklanjuti dengan pengurusan sertifikat ke BPN agar memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Ia juga mengajak para nazhir untuk tertib administrasi, menyimpan dokumen wakaf dengan baik, serta aktif berkoordinasi dengan KUA apabila terdapat kendala dalam proses pengurusan sertifikat.
Melalui sosialisasi ini, KUA Sekampung Udik berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum aset wakaf semakin meningkat, sehingga tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara aman, produktif, dan berkelanjutan bagi kepentingan ibadah dan sosial kemasyarakatan.
Penulis: Kas
Editor: Sol