Daerah
Kepala KUA Sekampung Udik Serahkan AIW Musholla An-Nur Pugung Raharjo
26 Feb 2026 | 12 | Penulis : PC APRI Lampung Timur | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Lampung Timur— Kepala KUA Sekampung Udik, H. Feri Prastiana, S.Ag., menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Musholla An-Nur Desa Pugung Raharjo, Kamis (26/2/2026), di Kantor KUA setempat.
AIW tersebut merupakan tindak lanjut dari ikrar wakaf yang disampaikan oleh wakif, H. Suparmin, dengan nadzir Sudarto sebagai pengelola wakaf. Penyerahan dokumen dilakukan secara resmi sebagai bentuk legalitas administrasi atas tanah dan bangunan musholla yang telah diwakafkan.
Dalam kesempatan itu, H. Feri Prastiana didampingi oleh penghulu dan penyuluh agama Islam KUA Sekampung Udik. Ia menyampaikan bahwa penerbitan AIW menjadi langkah penting dalam menjamin kepastian hukum aset wakaf.
“Kami berpesan agar setelah terbitnya AIW ini, segera ditindaklanjuti dengan proses sertifikasi ke BPN agar aset wakaf memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi keikhlasan wakif yang telah mewakafkan hartanya untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat. Diharapkan, Musholla An-Nur dapat menjadi pusat kegiatan keagamaan dan pembinaan masyarakat di Desa Pugung Raharjo.
Penyerahan AIW berlangsung sederhana namun khidmat, sekaligus menjadi bagian dari komitmen KUA Sekampung Udik dalam mewujudkan tertib administrasi dan penguatan tata kelola wakaf di wilayah kerjanya.