Daerah
Kepala KUA Sekampung Resmikan Dua Tanah Wakaf di Giriklopomulyo
29 Jul 2025 | 41 | Penulis : PC APRI Lampung Timur | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Lampung Timur (Humas), — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sekampung, Sobri, S.Ag., M.H.I., kembali menunjukkan komitmennya dalam penguatan syiar wakaf dengan memimpin langsung pelaksanaan ikrar atas dua bidang tanah wakaf di Desa Giriklopomulyo. Prosesi berlangsung khidmat di aula KUA Sekampung pada Selasa (29/7), disaksikan oleh para pihak terkait.
Tanah pertama dengan luas 312 meter persegi merupakan wakaf dari Nyi Mastinah, yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan dan operasional Mushola Robitul Muta’lim. Sementara itu, tanah kedua seluas 6.622 meter persegi berasal dari almarhum H. Wirja. Ikrar dilakukan melalui wakil keluarga pewakaf, Ahmad Nuryadi, dan akan difungsikan sebagai lahan pertanian produktif guna menopang keberlangsungan mushola tersebut.
Dalam sambutannya, Sobri menegaskan pentingnya wakaf sebagai bentuk kontribusi sosial yang berkelanjutan. “Wakaf bukan hanya ritual keagamaan, tapi juga instrumen strategis dalam pembangunan umat yang berdampak jangka panjang,” ujarnya.
Dengan terlaksananya ikrar ini, kedua bidang tanah telah resmi tercatat sebagai aset wakaf yang sah secara hukum dan diperuntukkan sepenuhnya demi kemaslahatan masyarakat, sesuai dengan prinsip syariah dan regulasi yang berlaku. (Ryd)
Penulis: H. Kas
Editor: Szp
KUA Pegajahan Serahkan SK BKM Masjid Muqtamar
25 Mar 2026