Sei Rampah, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei Rampah, Drs. Suhermanto, menyaksikan sekaligus menandatangani Surat Taukil Wali di KUA Sei Rampah pada hari Jum’at, (26/09). Penandatanganan tersebut juga disaksikan langsung oleh Penghulu KUA serta dua orang saksi resmi sesuai dengan ketentuan hukum perkawinan Islam.
Surat Taukil Wali merupakan dokumen resmi yang berisi pernyataan seorang wali nasab yang berhalangan hadir atau tidak dapat menikahkan putrinya secara langsung, sehingga memberikan kuasa atau mandat (taukīl) kepada orang lain—baik Penghulu, Kepala KUA, atau pihak lain yang memenuhi syarat—untuk bertindak sebagai wali dalam akad nikah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Sei Rampah menegaskan bahwa penandatanganan surat tawkil wali merupakan bagian dari prosedur administrasi dan hukum yang harus dipenuhi. "Tawkil wali ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bukti sah bahwa wali memberikan kuasa kepada orang lain untuk menikahkan putrinya. Hal ini dilakukan demi tertib administrasi dan sahnya akad nikah menurut hukum Islam dan negara," ujar Suhermanto.
Menurut ketentuan fikih dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tawkil wali hanya dapat dilakukan apabila terpenuhi syarat-syarat berikut, Adanya wali nasab yang sah, namun berhalangan hadir atau karena sebab tertentu tidak bisa menikahkan langsung, Ijab qabul yang jelas, yaitu wali menyatakan dengan tegas mewakilkan hak perwaliannya kepada orang lain.
Orang yang ditawkilkan harus memenuhi syarat sebagai wali, yaitu seorang laki-laki Muslim, berakal, baligh, adil, dan memahami ijab qabul, dilakukan dengan akad perwakilan yang sah, baik secara lisan maupun tertulis, yang dituangkan dalam Surat Tawkil Wali dan Disaksikan minimal oleh dua orang saksi yang adil, sebagaimana syarat sah pernikahan.
Prosesi penandatanganan Surat Tawkil Wali ini berjalan lancar dan khidmat. Dengan adanya dokumen ini, akad nikah dapat dilaksanakan sesuai syariat Islam sekaligus memenuhi ketentuan administrasi negara melalui pencatatan di KUA.
Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen KUA Sei Rampah dalam memberikan pelayanan prima, memastikan keabsahan perkawinan, serta menjaga nilai-nilai syariat Islam dalam setiap prosesi pernikahan. (MHS/SHR)